Grid.ID - Giovani Surya Saputra alias DJ Panda menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Erika Carlina dan berharap kasus hukum yang menjeratnya bisa diselesaikan secara damai.
DJ Panda menyadari bahwa menyebarkan informasi kehamilan Erika di grup WhatsApp adalah kekhilafan besar. Ia pun memahami keputusan Erika yang menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan seorang ibu terhadap anaknya.
"Saya menyesal dan saya sangat memaklumi bahwa laporan yang ditujukan kepada saya ini adalah suatu upaya perlindungan seorang ibu pada anaknya," ujar DJ Panda di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Ia mengaku baru benar-benar menyadari dampak perbuatannya setelah melihat reaksi publik dan efek yang ditimbulkan.
"Saya telah disadarkan bahwa tindakan saya dan fans ternyata telah mengakibatkan hal-hal yang sebenarnya tidak diinginkan oleh semua pihak," tambahnya.
DJ Panda juga mengutarakan keinginan untuk berdamai. Ia berharap Erika bersedia mencabut laporannya dan berjanji akan memperbaiki diri jika diberi kesempatan.
"Saya berjanji, bila Erika memberi kesempatan saya untuk bisa berdamai dan Erika mencabut laporannya, saya akan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," ucap DJ Panda.
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, menegaskan bahwa kliennya tulus dalam menyampaikan permintaan maaf. Hal itu terlihat dari bahasa tubuh DJ Panda yang sangat gugup saat konferensi pers.
"Kita bisa lihat di tangannya tadi, kalau saya notice klien kami DJ Panda, tangannya keringetan semua tuh. Ketika baca bergetar. Padahal sudah ada bantuan secarik kertas tadi," kata Michael.
Terakhir, DJ Panda berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi dirinya maupun orang-orang di sekitarnya, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga privasi orang lain.
"Semoga dengan adanya kasus saya, bisa jadi pembelajaran untuk saya dan orang-orang di sekitar saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025.
Kini, laporan tersebut telah naik status ke tingkat penyidikan. Kedua belah pihak juga sudah bertemu untuk mediasi. (*)
Artikel Asli


