Ada Kanal Aduan Baru Usai Lapor Pak Purbaya, Pengusaha: Jangan Cuma jadi Tempat Curhat Digital

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha merespons peluncuran kanal pengaduan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) usai Lapor Pak Purbaya Oktober lalu. 

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengingatkan agar kanal aduan pemerintah tersebut memiliki taring eksekusi bukan sekadar menjadi 'tempat curhat digital' tanpa penyelesaian konkret.

Sekretaris Jenderal Hipmi Anggawira menilai langkah pemerintah meluncurkan kanal lapor.satgasp2sp.go.id merupakan pengakuan tersirat persoalan utama dunia usaha bukanlah kekurangan kebijakan, melainkan sumbatan implementasi di lapangan. Hanya saja, dia menekankan bahwa keberadaan kanal saja tidak cukup.

"Tantangan utama bukan pada keberadaan kanal pengaduan, melainkan pada daya eksekusi dan keberanian institusional untuk menindaklanjuti aduan tersebut sampai tuntas," tegas Angga kepada Bisnis, Selasa (16/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Kekhawatiran HIPMI bukan tanpa alasan. Notabenenya, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo sudah pernah membentuk Satgas serupa, namun hambatan investasi tetap ada. Demikian juga saat Menteri Keuangan Purbaya meluncurkan kanal serupa sejak Oktober lalu.

Angga pun meyakini masalahnya bukan pada minimnya laporan, tetapi aduan yang sering kali berhenti di meja administrasi tanpa kejelasan penanggung jawab.

Baca Juga

  • Usai Hotline Lapor Pak Purbaya, Pemerintah Kini Punya Saluran Resmi Atasi Masalh Lintas Kementerian
  • KDM Larang Bangun Perumahan Baru se-Jawa Barat, Lanjutan dari Bandung Raya
  • RUPSLB Bukit Asam (PTBA), Intip Prognosa 'Panen' Batu Bara 2025

Agar sejarah tak berulang, Hipmi menyodorkan tiga prasyarat agar kanal debottlenecking ini efektif. Pertama, harus ada Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian yang jelas, misalnya 3 hingga 14 hari.

Kedua, Satgas harus memiliki kewenangan lintas kementerian/lembaga hingga ke daerah, bukan hanya berfungsi sebagai penampung yang meneruskan laporan. Ketiga, adanya konsekuensi nyata bagi oknum atau instansi yang terbukti menjadi biang sumbatan.

"Tanpa itu, kanal pengaduan berisiko menjadi 'tempat curhat digital', bukan instrumen debottlenecking yang sesungguhnya," wanti-wanti Angga.

Menanggapi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai integrasi aduan perpajakan dan kepabeanan, HIPMI memberikan catatan khusus. Angga menyebut hambatan di sektor fiskal sering kali bukan terletak pada regulasi pusat, melainkan interpretasi petugas di level pelaksana (lapangan).

Oleh karena itu, kanal ini dituntut untuk berani mengoreksi praktik yang menyimpang, bukan sekadar memberikan jawaban normatif berdasarkan aturan tertulis.

Terakhir, HIPMI mendesak transparansi data. Pemerintah diminta mempublikasikan secara berkala jenis aduan terbanyak, sektor yang paling terdampak, hingga instansi mana yang paling sering dilaporkan.

"Dunia usaha siap memanfaatkan kanal ini, sepanjang ada kepastian bahwa setiap aduan tidak berhenti di layar, tetapi benar-benar berujung pada penyelesaian," ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Moon River Episode 13–14, Identitas Park Dal I Terungkap dan Ancaman Istana Kian Nyata
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Sinkronisasi Program Pusat-Daerah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pemugaran Gunung Padang hingga catatan penjualan BYD sepanjang 2025
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Prabowo Panggil Seluruh Kepala Daerah Papua ke Istana, Bahas Percepatan Pembangunan 2026
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Bupati Eka Putra Apresiasi Respons Cepat Pertamina Membantu Warga Tanah Datar Sumbar
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.