Diperiksa Hampir 9 Jam soal Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Saksi, Tanya Penyidik KPK Materi Pemeriksaannya

viva.co.id
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, usai berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hampir sembilan jam, mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan kepada dirinya.

"Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga :
Gubernur Mualem soal Surat Minta Bantuan Penanganan Bencana di Aceh: Bukan ke PBB tapi LSM
25 Pihak 'Nikmati' Uang Korupsi Chromebook, Ada Nadiem hingga Korporasi

Yaqut yang tiba di Gedung KPK pada pukul 11.41 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 20.13 WIB, menekankan kembali kepada para jurnalis yang menunggunya agar menanyakan materi pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 kepada penyidik KPK.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Photo :
  • Antara

"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya," katanya.

Yaqut menegaskan bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai saksi. "Saya diperiksa sebagai saksi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Baca Juga :
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 triliun
Atalia Praratya Bakal Hadiri Sidang Cerai Perdana Besok, Kata Kuasa Hukum
Eks Menag Gus Yaqut Penuhi Panggilan Kedua KPK

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Subianto Arahkan Kepala Daerah Papua Fokus pada Swasembada Pangan
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sengketa Pemilu Honduras Memanas, Protes Lumpuhkan Penghitungan Ulang
• 23 jam laludetik.com
thumb
Istri Bagikan Kondisi Memprihatinkan Nadiem Makarim di RS
• 17 jam laluinsertlive.com
thumb
Keberadaan Putri Sulung Mpok Alpa Ditemukan, Bilang Begini ke Ayah Sambung
• 9 jam laluinsertlive.com
thumb
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Papua Gunakan RAPPP 2025–2029 Sebagai Rujukan Penyusunan RKPD
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.