UNTUK penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian secara menyeluruh, efektif dan terkoordinasi, Kantor Imigrasi Bandung melaksanakan operasi “Wirawaspada” di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung.
Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Muhamad Novyandri Selasa (16/12) mengatakan, pelaksanaaan operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-1215A tanggal 8 Desember 2025 perihal Revisi Pelaksanaan Operasi “Wirawaspada” Pengawasan Orang Asing Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2025.
“Operasi ini tidak hanya dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Bandung saja, tetapi juga dilaksanakan serentak oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia pada 10 hingga 12 Desember 2025 lalu," jelasnya.
Menurut Novyandri, operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum dengan menyasar orang asing yang berkegiatan tidak sesuai izin tinggalnya, berada di Indonesia melebihi waktu izin tinggal. Melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta orang asing yang tidak memiliki izin tinggal.
"Pelaksanaan operasi ini menjadi penting untuk memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Dalam operasi ini lanjut Novyandri, tim melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Hasilnya, terdapat satu orang asing yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bandung.
Sementara itu Kasi Inteldakim, Yulianto Bimanegara menyatakan, bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi pengawasan Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara” sambungnya. (E-2)





