jpnn.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Prof. Yassierli mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah atau PP Pengupahan telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).
"Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini," kata Yassierli melalui keterangan tertulis Humas Kemenaker, Selasa malam.
BACA JUGA: Korban PHK Bisa Lapor ke Menaker di Sini
Dia menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada presiden.
Yassierli menjelaskan bahwa setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Presiden Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
BACA JUGA: Resbob Ditangkap Polisi, Dia Terancam Dipenjara Selama Ini
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujar Menaker Yassierli.
Menurut dia, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
BACA JUGA: Alasan Mahfud MD Sebut Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Menaker Yassierli menyebut PP Pengupahan tersebut juga mengatur:
1. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),
2. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Khusus untuk tahun 2026, katanya, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.(*/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




