Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, karena pengurus dan pemegang sahamnya tidak mampu melakukan penyehatan terhadap kondisi keuangan bank tersebut.
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menyatakan bahwa langkah pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Penetapan Status dan Ketidakmampuan PenyehatanSebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai Bank Dalam Penyehatan karena sejumlah indikator keuangan yang memburuk.
Bank tersebut diketahui memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat “tidak sehat”.
Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), sambil tetap memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas.
Upaya penyehatan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Namun demikian, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan langkah penyehatan yang memadai.
Keputusan LPS dan Proses LikuidasiAkibat kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025.
Berdasarkan keputusan itu, LPS secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha sesuai Pasal 19 POJK yang berlaku.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang.
"Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Darwisman.



