OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja, Nasabah Diminta Tetap Tenang

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, karena pengurus dan pemegang sahamnya tidak mampu melakukan penyehatan terhadap kondisi keuangan bank tersebut.

Keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menyatakan bahwa langkah pencabutan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Penetapan Status dan Ketidakmampuan Penyehatan

Sebelumnya, pada 26 Maret 2025, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai Bank Dalam Penyehatan karena sejumlah indikator keuangan yang memburuk.

Bank tersebut diketahui memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat “tidak sehat”.

Selanjutnya, pada 26 November 2025, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), sambil tetap memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas.

Upaya penyehatan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Namun demikian, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan langkah penyehatan yang memadai.

Keputusan LPS dan Proses Likuidasi

Akibat kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Bumi Pendawa Raharja.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025.

Berdasarkan keputusan itu, LPS secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha sesuai Pasal 19 POJK yang berlaku.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja agar tetap tenang.

"Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Darwisman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lemonilo–KemenPPPA Berdayakan Perempuan Lewat Demo Masak Peringati Hari Ibu
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Gagal Raih Puskas Award 2025, Gol Spektakuler Rizky Ridho Tetap Harumkan Nama Indonesia 
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Paramount Land Raih Gelar Utama ‘Best Township Developer’ Asia di Ajang PropertyGuru Asia Property Awards 2025
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Menang Tipis Lawan Como 1-0, AS Roma Kembali Masuk Zona Liga Champions
• 23 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.