Nadiem Makarim Disebut Perkaya Diri Rp809,5 M di Kasus Korupsi Chromebook

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sebagai informasi, Nadiem juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,1 triliun ini. Namun sidang dakwaan Nadiem ditunda pekan depan karena masih sakit.

Baca Juga: Nadiem Makarim Absen Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya: Duduk pun Susah

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • Kasus Korupsi Chromebook
  • sidang nadiem
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perempuan Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Pasuruan, Polisi Selidiki
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Daftar Lengkap Pemenang FIFA Best Award 2025
• 14 jam laluskor.id
thumb
Tak Hadiri Sidang, Atalia Masih Rahasiakan Alasan Ceraikan Ridwan Kamil
• 8 jam laluinsertlive.com
thumb
Pelaku Penembakan Bondi Beach Pernah ke Filipina, Benarkah Latihan Teror?
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
Nostalgia Persib Bandung: Daisuke Sato, Pemain Filipina yang Diserupakan oleh Bobotoh dengan Bek MU Lisandro Martinez
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.