JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sebagai informasi, Nadiem juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,1 triliun ini. Namun sidang dakwaan Nadiem ditunda pekan depan karena masih sakit.
Baca Juga: Nadiem Makarim Absen Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya: Duduk pun Susah
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- Kasus Korupsi Chromebook
- sidang nadiem




