Delpedro dkk Didakwa Pasal Berlapis soal Penghasutan Timbulkan Kericuhan

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana penghasutan menyebabkan kerusuhan terkait demo Agustus 2025 didakwa pasal berlapis. Sidang pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Keempat terdakwa di antaranya Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).

Jaksa penuntut umum menilai keempat terdakwa melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut. Jaksa menilai perbuatan itu menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Baca Juga :
Admin Gejayan Memanggil Pamer Ijazah UGM di Sidang Kasus Penghasutan Delpedro Cs

"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat, yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," kata jaksa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Atalia dan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Cerai
• 3 jam laludetik.com
thumb
Bantu Korban Banjir, Narapidana di Aceh dan Sumatra Dapat Remisi Khusus
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Momen Prabowo Janji Traktir Bubur Ayam ke Siswa Korban Ditabrak Mobil Pengangkut MBG
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Penampakan Banyak Bendera Putih yang Dikibarkan Warga Aceh Tamiang, Simbol Tanda Menyerah
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir dan Longsor Terjang 9 Kecamatan di Sukabumi, Akses Jalan Lumpuh
• 16 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.