Daftar 25 Pihak yang Diperkaya Akibat Korupsi Chromebook, Nadiem Rp 809,59 M

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady mengungkapkan ada 25 pihak yang diperkaya terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Jaksa mengungkap hal itu dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Sakit, Sidang Perdana Ditunda

"Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

JPU memerinci sebanyak 25 pihak dimaksud, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim senilai Rp 809,59 miliar serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA: Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mohon Izin Mau Masuk

Kemudian, Harnowo Susanto Rp 300 juta; Dhany Hamiddan Khoir Rp 200 juta dan 30 ribu dolar AS; Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing 7 ribu dolar AS; Wahyu Arhadi Rp 35 juta; Nia Nurhasanah Rp 500 juta; Hamid Muhammad Rp 75 juta; Jumeri Rp 100 juta; Susanto Rp 50 juta; Muhammad Hasbi Rp 250 juta; serta Mariana Susy Rp 5,15 miliar.

Selain individu, terdapat pula beberapa korporasi yang diperkaya, yaitu PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44,96 miliar; PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819,26 juta; PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp 177,41 miliar; PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp 19,18 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) Rp 41,18 miliar; serta PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) Rp 2,27 miliar.

BACA JUGA: Resbob Ditangkap Polisi, Dia Terancam Dipenjara Selama Ini

Lalu, PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101,51 miliar; PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) Rp 341,06 juta; PT Dell Indonesia (Dell) Rp 112,68 miliar; PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp 48,82 miliar; PT Acer Indonesia (Acer) Rp 425,24 miliar; serta PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp 281,68 miliar.

Dalam kasus itu, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun yang meliputi Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/7) lantaran sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan penahanan sementara) akibat mantan Mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dua Dekade Lebih Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Naik 48 Kali
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Beli Tanah 5 Hektare di Arab Saudi, Pemerintah Akan Bangun Hotel 13 Tower dan Mal
• 45 menit laluidxchannel.com
thumb
Polda Jatim Ringkus Seorang Polisi Diduga Terkait Kematian Mahasiswi di Pasuruan
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Porter Pasar Tanah Abang Cuan Jelang Nataru, Sehari Bisa Kantongi Rp350 Ribu
• 4 jam laludisway.id
thumb
I.League Kutuk Keras Aksi Rasisme terhadap Yance Sayuri
• 3 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.