DIREKTUR Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Hery Gunardi menegaskan tujuan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk meringankan beban nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sumatra.
Kebijakan tersebut menyasar debitur kredit usaha rakyat (KUR) di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Total debitur KUR di ketiga wilayah tersebut mencapai 1.018.282 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp43,95 triliun.
"Dengan kebijakan ini, kita enggak akan memberatkan nasabah," kata Hery di sela acara Launching BRI Corporate Rebranding di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (16/12).
Menurutnya, skema dan dampak KUR bencana berbeda di setiap daerah. Di Aceh, misalnya, layanan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terbatas karena hanya dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, di Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, BRI telah memiliki data awal dan saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemberian relaksasi kredit.
"Terkait restrukturisasinya nanti akan disesuaikan dengan kebijakan tiap bank," ucapnya.
Terkait dampak kebijakan tersebut terhadap kinerja keuangan perseroan, Hery menilai pengaruhnya tidak signifikan mengingat skala bisnis BRI yang besar. Namun demikian, ia belum dapat menyampaikan angka pasti baik dari sisi nominal potensi relaksasi maupun jumlah debitur BRI yang terdampak bencana di Sumatra.
"Angkanya belum saya pegang secara detail. Nanti akan kami sampaikan melalui tim corporate secretary," kata Hery.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) terkait pemberian relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak banjir bandang di Sumatra.
"Nanti akan dibuatkan peraturan pemerintah (PP) tersendiri terkait hal tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/12).
Dalam implementasinya, akan dilakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR melalui dua fase. Fase pertama, lanjut Airlangga, berlangsung sejak Desember hingga Maret 2026. Pada fase ini, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran, penyalur KUR tidak menerima angsuran, serta tidak mengajukan klaim. Sementara itu, pihak penjamin maupun asuransi juga tidak mengajukan klaim selama periode tersebut.
Memasuki fase kedua, relaksasi kewajiban difokuskan pada debitur KUR eksisting. Bagi debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan sama sekali, akan diberikan periode relaksasi dengan potensi penghapusan kredit.
Sementara bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi diberikan dalam bentuk perpanjangan tenor, penambahan kredit atau suplesi, serta subsidi bunga dan subsidi margin. Subsidi tersebut ditetapkan sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027. (Ins/E-1)




