Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang akrab disapa RK, setelah biduk rumah tangganya bersama Atalia Praratya retak setelah 29 tahun menikah.
Hal ini menyusul gugatan cerai yang diajukan Atalia dan telah dibenarkan oleh Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Advertisement
Gugatan cerai tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan. Di mana sidang perdana akan digelar pada Rabu 17 Desember 2025.
Atalia Praratyadijadwalkan hadir. “Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang besok masih teragendakan hadir," kata kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, Selasa (16/12/2025).
Meski begitu, Debi mengaku masih menunggu kepastian dari Atalia. Debi mengatakan, kliennya telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara gugatan cerai tersebut dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.
Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim yang ditunjuk akan memanggil para pihak untuk hadir pada sidang perdana. Tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum.
Setelah tahapan awal tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Penentuan apakah sidang digelar secara terbuka atau tertutup menjadi kewenangan majelis hakim.
“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan.
Menurut dia, dalam proses mediasi para pihak pada prinsipnya diharuskan hadir langsung. Namun, dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.



