Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan membalas kebijakan pajak digital Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi Negeri Paman Sam.
Sejumlah perusahaan besar Eropa, seperti Accenture Plc, Siemens AG, dan Spotify Technology SA, disebut berpotensi menjadi sasaran pembatasan atau pungutan baru dari Washington.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) melalui unggahan di media sosial menilai Uni Eropa dan negara-negara anggotanya terus menerapkan kebijakan diskriminatif yang membatasi dan melemahkan daya saing penyedia jasa asal AS.
"Jika hal ini berlanjut, Amerika Serikat tidak memiliki pilihan selain menggunakan seluruh instrumen yang tersedia untuk melawan kebijakan yang tidak masuk akal ini,” tulis USTR, dilansir dari Bloomberg pada Rabu (17/12/2025).
USTR menegaskan hukum AS memungkinkan penerapan biaya atau pembatasan terhadap layanan asing apabila langkah balasan dianggap perlu, termasuk melalui instrumen perdagangan.
Pemerintah AS juga tengah menyiapkan penyelidikan berdasarkan Section 301 dari Trade Act 1974, yang membuka jalan bagi pemberlakuan sanksi dagang seperti tarif. Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang mengetahui proses internal dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga
- Tekanan Tarif AS Tak Goyahkan Sikap Uni Eropa soal Regulasi Digital
- Uni Eropa Perketat Pengawasan Investasi Asing demi Amankan Ekonomi Kawasan
Selain Accenture, Siemens, dan Spotify, USTR juga menyoroti sejumlah perusahaan Eropa lainnya, seperti DHL Group, SAP SE, Amadeus IT Group SA, Capgemini SE, Publicis Groupe, dan Mistral AI. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah menikmati akses luas ke pasar AS selama bertahun-tahun.
Perselisihan ini berakar pada regulasi perdagangan digital, seiring dengan upaya Uni Eropa memperketat aturan dan memungut pajak terhadap raksasa teknologi AS seperti Google milik Alphabet Inc., Meta Platforms Inc., dan Amazon.com Inc.
Para pengkritik kebijakan pajak digital UE menilai langkah tersebut menghambat inovasi teknologi secara global serta bertujuan meningkatkan penerimaan fiskal secara tidak adil.
Ancaman balasan dari Washington berpotensi meningkatkan ketegangan hubungan AS–UE, terutama di tengah mandeknya perundingan damai terkait perang di Ukraina.
Ketegangan ini juga mengikuti kritik keras Trump terhadap UE. Dalam wawancara dengan Politico pekan lalu, Trump menyebut UE sebagai kelompok negara yang rapuh dengan para pemimpin yang lemah.
Trump sebelumnya telah memberlakukan tarif impor secara luas, termasuk bea masuk 15% terhadap banyak produk asal UE, untuk melawan pungutan dan hambatan dagang yang menurutnya merugikan produk AS.
Pejabat pemerintahan Trump menuduh UE melanggar komitmen dalam perjanjian dagang dengan AS, khususnya terkait janji untuk mengatasi hambatan perdagangan digital yang tidak beralasan.
Strategi keamanan nasional AS terbaru yang dirilis bulan ini juga dinilai berisiko memperburuk hubungan transatlantik karena mengkritik kebijakan imigrasi dan isu budaya Eropa, serta mempertanyakan kelayakan negara-negara Eropa sebagai sekutu NATO di masa depan.
Trump secara konsisten mengecam pajak digital sebagai hambatan dagang non-tarif yang merugikan perusahaan AS, dan mengancam akan mengenakan tarif substansial terhadap negara-negara yang menerapkannya. Beberapa negara telah melunak, termasuk Kanada yang pada Juni lalu membatalkan rencana pungutan pajak digital hanya beberapa jam sebelum diberlakukan.
Meski demikian, UE tetap melanjutkan penegakan regulasi digitalnya. Baru-baru ini, otoritas UE menjatuhkan denda senilai ratusan juta dolar AS kepada Apple Inc., Meta, serta platform media sosial X milik Elon Musk.
Uni Eropa membela kebijakannya. Kepala Perdagangan UE Maros Sefcovic mengatakan bahwa blok tersebut akan melindungi kedaulatan teknologinya. Dia juga menyebut terus menjalin komunikasi intensif dengan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick.
Namun, USTR menilai UE mengabaikan keberatan AS. Menurut USTR, UE terus menerapkan gugatan hukum, pajak, denda, dan arahan yang bersifat diskriminatif terhadap penyedia jasa AS, meski perusahaan-perusahaan tersebut menyediakan layanan gratis bagi warga UE, mendukung jutaan lapangan kerja, dan mencatat investasi langsung lebih dari US$100 miliar di Eropa.
Pajak layanan digital yang dikenakan sejumlah negara Eropa terhadap perusahaan AS telah lama menjadi sumber perpecahan dalam hubungan dagang. Kongres AS bahkan sempat mempertimbangkan pajak balasan dalam undang-undang pemotongan pajak era Trump untuk menargetkan negara-negara yang dianggap diskriminatif.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent kemudian mendorong penghapusan ketentuan tersebut setelah tercapai kesepakatan di tingkat G7 untuk mengecualikan perusahaan AS dari pajak minimum global. Kesepakatan itu juga mencakup komitmen dialog konstruktif mengenai perpajakan ekonomi digital dan kedaulatan pajak masing-masing negara.
Sengketa pajak digital kini membayangi perundingan dagang AS-Uni Eropa yang sedang berlangsung, di mana UE mengupayakan pengecualian tarif tambahan dengan imbalan penghapusan bea masuk atas produk industri AS serta penerapan tarif 15% terhadap hampir seluruh ekspor UE ke AS.
AS dan Uni Eropa juga dikabarkan hampir merampungkan kesepakatan mengenai perlakuan khusus bagi perusahaan AS dalam kerangka pajak minimum global, yang menjadi salah satu area kerja sama kedua mitra dagang tersebut.
USTR menegaskan risiko penerapan biaya dan pembatasan baru juga berlaku bagi negara-negara lain yang meniru strategi Uni Eropa, sebuah sinyal peringatan bagi Australia, Inggris, dan negara lain yang tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.




