JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib memiliki akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 31 Desember 2025.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor 7 Tahun 2025.
"Seluruh ASN termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), paling lambat tanggal 31 Desember 2025," demikian bunyi SE tersebut.
Dalam SE tersebut, wajib pajak termasuk seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri, harus melakukan tiga langkah untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.
Baca Juga: Apa Itu Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital yang Harus Dimiliki sebelum Bisa Lapor SPT?
Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP;
- Melakukan aktivasi akun Wajib Pajak; dan
- Memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Oleh sebab itu, KemenPAN RB mengimbau para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk mendorong aparatur negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Berikut panduan lengkap pendaftran Coretax.
1. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP dengan mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik fitur 'Aktivasi Akun Wajib Pajak' yang tersedia di halaman utama.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- coretax djp
- aktivasi akun coretax
- cara aktivasi coretax
- coretax adalah
- panduan aktivasi coretax
- cara membuat akun coretax

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5447462/original/070862100_1765957030-IMG_5710.jpg)



