jpnn.com - JAKARTA - PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyatakan siap untuk diaudit dan dievaluasi total oleh pemerintah. "Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk menghormati keputusan dan langkah pemerintah untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap perusahaan," kata Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Anwar Lawden dalam keterangan resminya dikutip Rabu (17/12).
TPL menyampaikan sikap kooperatif ini menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perusahaan itu.
BACA JUGA: Prabowo Perintahkan Menhut Raja Juli Audit & Evaluasi Menyeluruh PT Toba Pulp Lestari
Audit ini dilakukan setelah sejumlah perusahaan diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan kawasan sekitarnya. Audit terhadap TPL merupakan bagian dari langkah besar pemerintah menertibkan korporasi yang diduga terkait bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal tersebut selaras dengan komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan sesuai izin, prosedur, peraturan, dan ketentuan yang berlaku, serta senantiasa menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari dalam mengelola konsesinya.
BACA JUGA: Prabowo Bidik Papua Jadi Tempat Penanaman Sawit
"PT Toba Pulp Lestari Tbk mendukung sepenuhnya dan bersikap kooperatif serta terbuka terhadap proses audit dan evaluasi yang akan dilaksanakan untuk memastikan tata kelola dapat dijalankan dengan lebih baik,” ungkap Anwar.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengungkapkan pada Senin (15/12), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan ada audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di Sumatera Utara.
BACA JUGA: Eksistensi Setengah Abad, Inalum Hadirkan Program Aksi Peduli Bencana
"Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk melakukan audit dan evaluasi total," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat setidaknya 31 perusahaan sedang diselidiki atas dugaan menjadi penyebab utama bencana banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan aktivitas merusak lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) dan menyebabkan kerusakan hutan yang memperparah dampak banjir bandang.
Perinciannya, terdapat sembilan perusahaan di Aceh, delapan di Sumatera Utara (termasuk kelompok pemegang hak atas tanah), dan 14 entitas perusahaan lokal di Sumatera Barat yang menjadi fokus penyelidikan Satgas PKH.
Raja Juli menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran aturan, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk potensi pencabutan atau pengurangan luas lahan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang dikelola perusahaan. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad



