Pantau - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait kenaikan upah minimum, yang menetapkan formula baru perhitungan upah dengan peningkatan rentang Alfa secara signifikan.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Formula Baru dan Kewajiban Penetapan UpahFormula baru kenaikan upah minimum yang diatur dalam PP tersebut adalah:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Rentang Alfa dalam formula ini kini ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 poin, menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang hanya menggunakan rentang 0,1 hingga 0,3 poin.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” ungkap Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan juga menginstruksikan para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dalam PP terbaru, gubernur memiliki sejumlah kewenangan dan kewajiban, yaitu:
Wajib menetapkan:
- Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
- Dapat menetapkan:
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Penyusunan PP ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang meminta pemerintah dan DPR menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru, yang terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan penyusunan UU tersebut dan menekankan pentingnya partisipasi aktif dari serikat pekerja dan buruh dalam proses perumusannya.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” tambah Yassierli.
Perubahan formula dan rentang Alfa ini diharapkan menjadi titik awal reformasi kebijakan upah nasional yang lebih adil dan responsif terhadap kondisi ekonomi.



