MK Ketok Nasib Gugatan UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel dkk Hari Ini

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap dua gugatan pengujian materi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hari ini. Judicial review tersebut diajukan oleh sejumlah musisi top Indonesia mulai dari Ariel NOAH hingga Armand Maulana.

Terdapat 2 gugatan uji materi UU Hak Cipta yang teregister dalam nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata), serta 26 musisi dan penyanyi lainnya. Sementara perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia.

"Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung 1 MK RI," demikian dilansir Antara, Rabu (17/12/2025).

Agenda pembacaan putusan kedua perkara itu akan dibacakan mulai pukul 13.30 WIB bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya.

Baca juga: Saran Hakim MK di Uji Materi UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel Cs

Dalam Perkara Nomor 28, yang diajukan Armand Maulana dkk. Pemohon mengajukan uji materi terhadap konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Pemohon mendalilkan, pasal-pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menciptakan situasi ancaman yang bersifat struktural. Menurut pemohon, pasal-pasal dimaksud tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai, khususnya bagi para pelaku pertunjukan.

Dalam berkas permohonannya, Armand Maulana dkk, menyoroti sejumlah polemik hak cipta di kalangan pelaku pertunjukan, seperti yang dialami vokalis grup musik Kahitna, Hedi Yunus, yang juga menjadi pemohon dalam perkara ini.

Hedi Yunus disebut mengalami kerugian konstitusional yang signifikan karena pencipta lagu Melamarmu, salah satu lagu yang kerap dibawakan Hedi, mewajibkan dirinya untuk menerapkan lisensi langsung (direct licensing) dalam mempertunjukkan lagu tersebut.

Baca juga: Armand Maulana, Ariel hingga Raisa Gugat UU Hak Cipta ke MK

Direct licensing merupakan sistem lisensi langsung antara pemilik hak cipta dan pengguna karya, tanpa melalui lembaga perantara, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ataupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hedi, sebagaimana termuat dalam berkas permohonannya, mengaku menghadapi situasi yang tidak menentu untuk melantunkan lagu Melamarmu akibat sistem yang diterapkan oleh sang pencipta lagu.

Sementara itu, TKOOS Band dan Saartje Sylvia mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Salah satu alasan para pemohon mengajukan permohonan dalam erkara Nomor 37 ini, yaitu TKOOS Band tidak diizinkan untuk mempertunjukkan lagu-lagu ciptaan Koes Plus. Larangan berasal dari ahli waris grup musik pop rok legendaris itu.

Dinukil dari berkas permohonannya, TKOOS Band mengaku mengalami penurunan citra di masyarakat karena seolah-olah melakukan penggunaan karya secara komersial tanpa memperhatikan hak ekonomi pencipta, padahal lagu-lagu yang dibawakan telah dibayarkan royaltinya melalui LMKN maupun LMK.

Melalui uji materi ini, para pemohon dalam Perkara Nomor 28 dan 37 meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran baru terhadap sebagian pasal yang diuji maupun membatalkan keberlakuan sebagian pasal lainnya.

Kedua perkara ini bergulir di MK sejak sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 24 April 2025. Dalam prosesnya, MK telah meminta keterangan DPR, pemerintah, saksi dan ahli, serta pihak terkait seperti LMKN.




(yld/eva)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inggris Buka Konsultasi Aturan Baru Demi Industri Kripto
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Buktikan Bukan Hanya Omon-Omon, Verrell Bramasta Realisasikan Bantuan Pembangunan PAUD di Purwakarta
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
8 Tahun Berjualan, Pedagang di Ciputat Baru Alami Sepi Pembeli akibat Tumpukan Sampah
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Rekrutmen CPNS 2026 Prioritaskan Fresh Graduate, Persiapkan Diri dari Sekarang
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Sidang Perdana Delpedro dan Aktivis Lainnya di PN Jakarta Pusat
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.