FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan skema penetapan upah minimum. Sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/12/2025).
Dia menjelaskan, penyusunan PP tersebut melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Pemerintah kemudian menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.
Di aturan tersebut, nilai alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Formula ini menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” jelas Yassierli.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 terkait sistem pengupahan nasional.
Ke depan, proses penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan UMP.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP ini menjadi kebijakan terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)



