Hamish Daud Tak Hadir Sidang Perceraian hingga Putusan Verstek, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Raisa

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud resmi diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, (15/12/2025). Gugatan cerai yang diajukan Raisa dikabulkan secara verstek.

Putusan verstek berarti perkara diputus tanpa kehadiran tergugat di persidangan. Dalam hal ini, Hamish Daud tidak hadir saat sidang putusan dibacakan.

Mengutip dari akun Youtube Reyben Entertainment, kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa proses verstek tersebut berjalan sesuai prosedur hukum. Seluruh tahapan telah dilalui sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Keputusannya diunggah di e-court, jadi semua sudah berjalan sesuai proses” ujar Putra Lubis yang dikutip dari akun Youtube Reyben Entertainment.

Putra menegaskan bahwa pihak tergugat, Hamish juga telah diberi tahu terkait hasil sidang. Penyampaian dilakukan secara informal melalui kuasa hukum.

“Secara informal melalui kami sudah kami sampaikan kepada pihak tergugat,” jelasnya.

Meski diputus verstek, Putra menekankan bahwa tidak ada konflik lanjutan dalam perkara ini. Proses perceraian berjalan tanpa hambatan berarti.

Ia menyebut bahwa sejak awal, fokus gugatan hanya pada status pernikahan. Hal-hal lain telah disepakati secara privat oleh kedua belah pihak.

Menurut Putra, absennya Hamish dalam sidang bukan menjadi persoalan utama. Substansi perkara tetap dipertimbangkan majelis hakim.

Putusan tersebut membuat Raisa dan Hamish resmi bercerai secara hukum. Segala akibat hukum dari perceraian pun berlaku sejak putusan dibacakan.

Putra juga menegaskan bahwa putusan verstek bukan hal yang luar biasa dalam perkara perceraian. Hal itu kerap terjadi ketika tergugat tidak hadir.

 

“Artinya tanpa kehadiran dari Hamish selaku tergugat,” kata Putra.

Ia memastikan bahwa tidak ada keberatan yang disampaikan setelah putusan keluar. Seluruh pihak menerima hasil persidangan tersebut.

Terkait anak, Putra menegaskan bahwa kedua orang tua telah memiliki kesepakatan bersama. Pengasuhan dijalankan secara co-parenting.

Kesepakatan tersebut sudah dilaksanakan sejak proses gugatan berlangsung. Hingga kini, tidak ada kendala dalam pelaksanaannya.

Dengan putusan ini, proses hukum perceraian Raisa dan Hamish dinyatakan selesai. Keduanya kini menjalani peran sebagai orang tua dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Indra Sjafri Dicopot, Sumardji Mundur dari Timnas Indonesia
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
3 Alasan Istri Mulai Membenci Suami, Bukan Sekadar Emosi
• 20 jam lalugenpi.co
thumb
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Rebranding Besar-Besaran, BRI Tegaskan Posisi sebagai Satu Bank untuk Semua
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.