Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan formula yang akan menjadi dasar perhitungan penetapan UMP tahun depan telah disepakati. Nantinya, besaran UMP akan disampaikan oleh masing-masing gubernur selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Penyusunan aturan dan formula untuk penetapan UMP 2026 pun telah melalui beberapa kajian dan pembahasan, dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak seperti serikat pekerja atau buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” tulis Kemnaker melalui keterangannya, Rabu (17/12).
Adapun penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan juga mengatur ketentuan gubernur wajib menetapkan UMP hingga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tulis Kemnaker.





