KOMPAS.TV - Seiring dengan tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola global.
Indonesia menyiapkan instrumen hukum mengikat dalam tata kelola royalti digital di Jenewa Swiss awal Desember kemarin.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap royalti dalam industri musik digital secara global, Indonesia berinisiatif memperkenalkan instrumen hukum internasional untuk tata kelola royalti digital di Jenewa.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengadakan pertemuan dengan duta besar dan perwakilan negara sahabat untuk mendukung terobosan ini di Jakarta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan instrumen hukum mengikat ini diharapkan bisa mewujudkan distribusi royalti yang lebih merata.
Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Kemenkum Andry Indrady menjelaskan instrumen hukum mengikat ini merupakan konsep yang berangkat dari seluruh pencipta karya musik di dunia.
#industrimusik #royaltimusik #digital
Baca Juga: IKAHI Peduli Bencana Kabupaten Aceh Tamiang & Kota Langsa | MA NEWS
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- industri musik
- royalti
- digital
- noads



