Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama berhasil menahan laju penurunan pencatatan nikah sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam Diskusi Panel Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag 2025.
Abu Rokhmad menyebutkan, berbagai penguatan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) mampu menekan angka penurunan pencatatan nikah secara signifikan. Jika sebelumnya berada pada kisaran minus 7,5 hingga minus 6,5 persen, kini berhasil ditekan menjadi minus 2,8 persen hingga awal Desember 2025.
“Meski hingga awal Desember belum menunjukkan peningkatan, kami berhasil menahan laju penurunan pencatatan nikah secara signifikan. Ini menjadi sinyal positif bahwa penguatan layanan KUA mulai berdampak,” ujar Abu Rokhmad, dikutip Rabu, 17 Desember 2025.
Layanan KUA Mulai Berdampak
Abu Rokhmad menjelaskan, tren penurunan pencatatan nikah tahun ini jauh lebih terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap, dalam sisa waktu hingga akhir Desember, akan terjadi perbaikan lebih lanjut.
“Grafik menunjukkan penurunan yang sebelumnya cukup tajam kini dapat ditekan. Kami optimistis pada akhir tahun akan ada perbaikan tambahan,” ujarnya.
Bimbingan Perkawinan Meningkat Tajam
Selain pencatatan nikah, Bimas Islam juga mencatat lonjakan signifikan pada layanan bimbingan perkawinan. Hingga 2025, jumlah calon pengantin yang mengikuti program bimbingan perkawinan meningkat hingga 83 persen.
Menurut Abu Rokhmad, peningkatan ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun ketahanan keluarga dan mewujudkan keluarga sakinah di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks.
Penguatan Sarana dan SDM KUA
Untuk memperkuat layanan, Bimas Islam terus melakukan pembenahan sarana dan prasarana KUA. Meski demikian, pembangunan melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) baru menjangkau sekitar 150 titik di berbagai daerah.
Di sisi lain, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga dilakukan melalui uji kompetensi penghulu, kampanye keluarga sakinah, serta penyelenggaraan layanan nikah massal.
Pembaruan Regulasi dan Kelembagaan
Dari aspek regulasi, Bimas Islam turut melakukan pembaruan kebijakan dengan membuka peluang kepala KUA berasal dari unsur penyuluh agama, termasuk penyuluh agama perempuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat manajemen layanan sekaligus meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keagamaan di tingkat masyarakat.
“Berbagai langkah ini kami lakukan agar layanan nikah dan keluarga tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar berdampak pada kualitas kehidupan keluarga dan masyarakat,” pungkas Abu Rokhmad.
Editor: Redaksi TVRINews




