Cara Mengecek Tagihan Listrik PLN Lewat HP dengan Mudah

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Cek tagihan listrik setiap bulan penting untuk dilakukan agar penggunaan tetap terkontrol dan pembayaran tepat waktu. Kini, pelanggan PLN bisa mengeceknya secara online untuk memantau tagihan lebih awal dan menghindari risiko pemutusan listrik.
  Rincian tarif listrik Desember 2025
Pemerintah menegaskan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2025 tetap stabil tanpa perubahan. Hal ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.
 
Kementerian ESDM menyatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik. Penetapan tarif untuk pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
  Berikut merupakan rincian tarif listrik yang berlaku untuk Desember 2025: 1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
 
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
 
3. Tarif listrik keperluan bisnis
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
 
4. Tarif listrik keperluan industri
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
 
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
 
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
  Baca juga: Berapa Harga Token Listrik untuk Rumah Tangga? Berikut Rinciannya

(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
  Cara cek tagihan listrik secara online  
Terdapat berbagai cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tagihan listrik Anda, berikut lima cara untuk melakukannya, dilansir dari Sahabat Pegadaian:
  1. Melalui website resmi PLN
  • Kunjungi website resmi PLN melalui web.pln.co.id.
  • Akses laman utama PLN dan klik menu “Pelanggan” yang berada di bagian atas.
  • Pilih menu “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Lengkapi data diri, mulai dari nama, nomor ponsel, email, nomor meter/ID pelanggan, dan password.
  • Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu klik “Daftar”.
  • Tunggu email verifikasi dari PLN dan masukkan kode yang diterima.
  • Setelah pendaftaran berhasil, login menggunakan akun baru.
  • Informasi tagihan listrik bulanan dan riwayat pembayaran akan ditampilkan di layar perangkat.
  2. Melalui aplikasi PLN Mobile
  • Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan login atau registrasi apabila belum memiliki akun.
  • Klik menu “Daftar” dan lengkapi data diri yang diminta.
  • Setelah proses registrasi berhasil, masuk ke menu “Informasi” yang berada di layar utama.
  • Pilih menu “Informasi Tagihan dan Token Listrik.”
  • Masukkan nomor ID pelanggan atau nomor meteran, lalu klik tombol “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan informasi tagihan listrik bulanan, mulai dari nominal dan statusnya.
  3. Melalui e-mail
  • Buka e-mail pribadi melalui laman atau aplikasi.
  • Buat e-mail baru dan ditujukan ke [email protected].
  • Isi kolom subjek dengan “Cek Tagihan Listrik”.
  • Cantumkan data lengkap, termasuk nama pelanggan, nomor ID pelanggan atau nomor meter, dan alamat rumah.
  • Periksa kembali data, lalu kirim email.
  • Tunggu balasan dari PLN yang berisi informasi tagihan listrik.
  4. Melalui WhatsApp
  • Simpan nomor customer service PLN (08122-123-123) di kontak Anda.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan pastikan kontak PLN sudah tersimpan.
  • Buat pesan baru ke nomor PLN tersebut.
  • Kirim pesan “Halo” untuk memulai percakapan dengan sistem BOT.
  • Ikuti instruksi yang dikirim oleh BOT untuk mengecek tagihan listrik secara praktis.
  • Melalui SMS
  • Buat SMS baru dengan format: REK [spasi] nomor ID pelanggan, lalu kirim ke 8123.
  • Untuk berlangganan informasi tagihan setiap bulan, kirim SMS dengan format: PLN [spasi] ON [spasi] nomor ID pelanggan ke 8123.
 
Layanan online ini mampu membantu Anda dalam mengatur pembayaran tepat waktu serta menghindari risiko pemutusan listrik. Dengan memanfaatkan fitur digital ini, pengelolaan tagihan listrik menjadi lebih efisien dan aman. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Selisih 98 Emas dari Tuan Rumah, Tim Indonesia Amankan Posisi Runner Up pada Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2025
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov Jatim Berangkatkan 55 Transmigran ke Indonesia Timur
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Pascabencana, DPR: Percepat Pemulihan Sumatera!
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Penasihat Hukum Nadiem Makarim Menjelaskan soal Uang Rp809,59 Miliar
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Kasus Kuota Haji, Eks Bendahara Amphuri Dicecar KPK soal Audit BPK
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.