KPK Sita Uang Ratusan Juta saat Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor hingga rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, pada Selasa (17/12). Penggeledahan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ardito.

"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta rupiah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12).

Budi menambahkan, saat ini, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu yang disasar adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Tengah.

"Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor," ujarnya.

Pada Selasa kemarin, KPK menggeledah 3 lokasi, yakni Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, dan Kantor Dinas Bina Marga. Sebelumnya, Budi bilang, penyidik hanya menyita dokumen.

Kasus Bupati Lampung Tengah

Dalam kasusnya, Ardito dijerat bersama empat orang lainnya, yakni:

Dalam kasusnya, Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengkondisikan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Ardito diduga meminta agar perusahaan yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan yang mendukungnya dalam Pilkada 2024 lalu.

Dari hasil penelusuran sementara, Ardito diduga menerima Rp 5,7 miliar. Uang itu diduga berasal dari sejumlah fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung.

Uang digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta. Kemudian, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada keterangan dari Ardito mengenai perkara tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Respon Jennifer Coppen Agar Menjaga Justin Hubner dari Jule
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
Menteri Ara Sebut Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir Dimulai Bulan Ini, Jumlahnya 2.603 Unit
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
5 Tanda Otak Kelelahan dan Cara Mengatasinya
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
7 Pertimbangan Penting Sebelum Putuskan Resign dari Pekerjaan
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jawaban Soyooung Ditanya soal Kabar Pernikahan Tiffany SNSD
• 12 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.