YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (17/12/). Resbob ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan suporter klub Persib atau Viking.
Resbob mengenakan baju warna kuning. Tangannya diborgol kabel ties.
Tidak ada kata yang terucap dari mulut Resbob, wajahnya tertunduk. Dia berdiri di belakang Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan yang sedang menyampaikan rilis kasus.
"Hari ini kita rilis bersama. Kami Polda Jabar tidak memberi ruang sama sekali bagi pelaku ujaran kebencian di tengah masyarakat. Ini sebuah perbuatan yang tidak mencerminkan rasa persaudaraan dan menyakiti orang lain. Menyebabkan terganggunya Kamtibmas dan kenyamanan," ucap Rudi.
Polisi sudah menetapkan Resbob sebagai tersangka dan menjeratnya dengan UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.
Rudi mengimbau agar masyarakat lebih bijak lagi bermedia sosial. "Hindari ujaran kebencian," kata Rudi.


