JAKARTA, DISWAY.ID - Tantangan ketimpangan ekonomi dalam industri musik digital semakin nyata di era ketika distribusi dan konsumsi karya tidak lagi mengenal batas negara.
Fragmentasi data, aliran royalti lintas yurisdiksi, serta pertumbuhan ekonomi streaming yang tidak merata menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola global.
Menyikapi kondisi tersebut, Indonesia telah memperkenalkan inisiatif instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital pada Sidang Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, 1–5 Desember lalu.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tambah Kekuatan! Menpora Dito Sebut Surat 4 Pemain Naturalisasi Sudah Masuk Kemenhum
Sebagai tindak lanjut, pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, pada Selasa, 16 Desember 2025 dengan para duta besar dan perwakilan negara untuk memperdalam dialog dan menyampaikan perkembangan dukungan internasional terhadap inisiatif ini.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama mengenai urgensi instrumen global yang mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif.
Ia menyampaikan bahwa persoalan royalti digital bukan hanya isu teknis, tetapi isu ekonomi global yang menuntut negara-negara bekerja bersama.
BACA JUGA:Kata Pramono Soal Bantuan untuk Pedagang yang Lapaknya Dibakar Matel di Kalibata: Tunggu Proses Hukum
“Kami ingin bekerja konstruktif dengan semua mitra, baik yang telah menyampaikan dukungan, yang memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman terhadap elemen-elemen proposal. Tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi dengan dialog dan kemitraan yang terbuka,” ujar Wamenkum Eddy.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran bahwa sistem saat ini belum mampu mengimbangi dinamika sektor kreatif.
Meski industri musik global mengalami pertumbuhan, kesenjangan nilai dan royalti yang tidak terdistribusikan secara adil masih terjadi dalam skala besar.
BACA JUGA:Anggota Polri Boleh Jabat di 17 Kementerian-Lembaga, Ini Dasar Hukumnya
“Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, serta memanfaatkan potensi ekonomi dari royalti digital secara maksimal,” katanya.
- 1
- 2
- 3
- »




