Jakarta, ERANASIONAL.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memerintahkan kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah untuk menetapkan atau mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di daerahnya masing-masing, paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Yassierli menyebutkan sangat cukup bagi kepala daerah untuk menyusun besaran kenaikan UMP dalam sepekan ke depan. Sebab, formulasinya tidak berubah dan sudah diberikan bocoran sejak bulan lalu.
“Masing-masing Gubernur mengumumkan batas waktu 24 Desember 2025. Tadi formula tidak ada yang berubah dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/12).
Dalam aturan baru, rumus kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana alfa menggunakan besaran jarak 0,1 sampai 0,3 poin.
“Satu minggu (cukup menyusun besaran) karena prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari sekarang nolnya. Jadi, sudah lebih dari satu bulan kami itu sudah berkoordinasi, kita sudah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi dan beberapa estimasi-estimasi itu juga sudah ada sebelumnya,” jelasnya
Aturan UMP 2026 akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru dan sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, beleid itu tengah menunggu diundang oleh Kementerian Hukum.
“Dan semoga PP ini adalah hasil yang terbaik, bagaimana kita mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh dengan juga memperhatikan, mempertimbangkan masukan-masukan dari industri dan kami berharap inilah yang terbaik dan bisa kita jadikan sebagai patokan,” tutupnya.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446496/original/075014900_1765893648-202512116AA_Konferensi_Pers_PSSI-18.jpg)