MADIUN (Realita) - Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Hardjono Ponorogo, Yusuf Mahatma, yang kini tengah terjerat dalam kasus dugaan korupsi dan sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, menghadapi ujian baru dalam kehidupan pribadinya.
Setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama dengan Bupati dan Sekretaris Daerah Ponorogo beberapa waktu lalu, Yusuf Mahatma kini harus berhadapan dengan masalah rumah tangga yang berujung ke meja hijau.
Baca juga: Rumah Direktur RSUD Ponorogo di Kota Madiun Digeledah KPK, 2 Mobil Mewah dan 25 Sepeda Mahal Disita
Pada Rabu, 17 Desember 2025, Pengadilan Agama Kota Madiun menjadwalkan sidang pertama kasus perceraian antara Yusuf Mahatma dan istrinya, Dian Vivit Pahalaningrum. Namun, di luar dugaan, pada sidang pertama yang dilanjutkan dengan proses mediasi tersebut, Dian Vivit Pahalaningrum selaku penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan cerai terhadap sang suami.
Melalui kuasa hukumnya, Thoip Arif Aminudin, SH, Dian Vivit Pahalaningrum menyampaikan keputusan untuk mencabut gugatan cerai.
"Klien saya telah memutuskan untuk mencabut gugatan dan masalah ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan keluarga untuk diselesaikan secara kekeluargaan," kata Thoip Arif Aminudin, SH, kepada sejumlah wartawan usai sidang (17/12).
Keputusan ini tentu saja menjadi sebuah langkah yang mengejutkan, mengingat pasangan ini tengah terjerat dalam masalah hukum yang cukup serius. Namun, Dian Vivit memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik dengan melibatkan keluarga, tanpa melanjutkan proses perceraian di pengadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yusuf Mahatma, yang terdiri dari Advokat Suryo Alam, SH, MH, dan Mega Aprilia, SH, dari Kantor Hukum SM LAW OFFICE, juga memberikan tanggapan positif terhadap pencabutan gugatan tersebut.
Baca juga: Agus Pramono 13 Tahun Jabat Sekda Ponorogo, KPK: Ini Nggak Bagus
"Tadi, setelah sidang pertama dibuka, kami mendampingi klien kami, yaitu Bapak Yusuf Mahatma, yang didampingi oleh penggugat, Ibu Dian Vivit Pahalaningrum. Di agenda mediasi tersebut, penggugat menyatakan telah mencabut gugatan cerai. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan gugur," ujar Advokat Suryo Alam, SH, MH.
Hal senada juga disampaikan oleh, Mega Aprilia, SH, bahwa mereka juga menghormati keputusan tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum dari tergugat menghormati keputusan penggugat untuk mencabut gugatan. Selanjutnya, masalah ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan di luar pengadilan," tandasnya.
Baca juga: Untuk Setor ke Bupati Ponorogo, Direktur RSUD dr.Harjono Minta Bantuan Rekanan Proyek
Kasus dugaan korupsi yang menimpa Yusuf Mahatma sempat menghebohkan publik, terutama setelah penangkapan yang dilakukan oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Ponorogo. Yusuf Mahatma bersama Bupati Ponorogo dan Sekretaris Daerah Ponorogo telah ditangkap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Tentu saja, kasus ini mempengaruhi kehidupan pribadi Yusuf Mahatma, termasuk permasalahan rumah tangganya. Meski kini statusnya sebagai tersangka tetap berjalan, pencabutan gugatan cerai oleh istrinya memberikan sedikit angin segar bagi dirinya di tengah masa-masa sulit tersebut.
Dengan pencabutan gugatan cerai ini, pasangan Yusuf Mahatma dan Dian Vivit Pahalaningrum akan berusaha menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum perceraian di pengadilan.yat
Editor : Redaksi




