Formula UMP 2026 Resmi Diumumkan, Buruh KSPN Soroti Disparitas Upah

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait dengan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026. Meskipun demikian, pihaknya memberikan sejumlah catatan kritis, salah satunya berkaitan dengan disparitas upah antardaerah.

Presiden KSPN Ristadi menyatakan bahwa perluasan indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP menjadi 0,5–0,9 menandakan keberpihakan terhadap pekerja.

“Keputusan ini secara gampang bisa diartikan cenderung lebih mengakomodasi aspirasi pekerja,” kata Ristadi dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, kenaikan yang tidak berlaku satu angka seperti UMP 2025 lalu dinilai dapat mengembalikan fungsi dan peran Dewan Pengupahan daerah seperti semula.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Kendati demikian, dia mengaku belum mendapatkan kepastian jaminan bahwa kenaikan upah untuk daerah dengan UMP rendah akan lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya. Apabila terjadi sebaliknya, maka Ristadi mengkhawatirkan bahwa disparitas upah antardaerah akan semakin tinggi.

Di samping itu, dia menilai bahwa perumusan UMP 2026 masih berdasarkan pendekatan kedaerahan, sehingga belum berdasarkan sektor dan skala usaha secara nasional.

Baca Juga

  • Apindo Wanti-Wanti Risiko PHK Gegara Kenaikan UMP Lampaui Produktivitas
  • Buruh Kawal Perhitungan UMP 2026, Desak Gubernur Pakai Indeks 0,9
  • Buruh Tunda Demo 19 Desember Usai Aturan UMP 2026 Diteken, Ini Alasannya

“Kami belum mendapatkan gambaran bahwa ke depan, upah minimum akan berdasarkan sektor dan skala usaha secara nasional yang lebih 'fair' untuk pekerja dan sehat untuk persaingan dunia usaha,” ujarnya.

Terlepas dari itu, KSPN mengusulkan kluster penggunaan alfa agar kenaikan UMP menjadi proporsional. Perinciannya, penerapan alfa 0,9 disarankan untuk upah minimum kurang dari Rp2,5 juta, alfa 0,8 untuk upah Rp2,5 juta–Rp3 juta, alfa 0,7 untuk upah Rp3 juta–Rp3,5 juta, alfa 0,6 untuk upah Rp3,5 juta–Rp4 juta, dan alfa 0,5 untuk upah minimum di atas Rp4 juta.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dari aturan sebelumnya, tetapi komponen lainnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku.

Beleid tersebut memaknai alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan disparitas upah saat ini.

Dia menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 pada formula UMP 2026 ini demi memberikan fleksibilitas daerah dalam penetapan upah minimum.

“Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Indra Sjafri Usai Gagal di SEA Games 2025
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Modus Penipuan Baru Catphising Korbannya Banyak, Ini Cara Hindari
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
UU Paten Digugat ke Mahkamah Konstitusi
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Miris! 361 Calon Bayi Jadi Korban Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura, KPAI Soroti Ancaman Serius
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Earhouse Buka Ruang Kolaborasi Pergerakan Komunitas Seni
• 11 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.