jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12).
BACA JUGA: KPK Periksa Bos PT Agri Kemia Natura dan PT Sintas Kurama Perdana di Kasus Kementan
Ketika ditanya dampak perceraian terhadap penelusuran aset dalam kasus tersebut, Budi kembali menekankan bahwa hal itu tidak akan menyulitkan KPK. "Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money. Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB," katanya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 13 Maret 2025, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
BACA JUGA: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Tak Mengganggu Proses Hukum di KPK
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang. Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Sidang perdana gugatan cerainya dengan Atalia Praratya digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung pada 17 Desember 2025. (antara/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Direktur PT Conexat Ekstra Tri Asmoro di Kasus Pengadaan Mesin EDC
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Jawa Timur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


