Jakarta, tvOnenews.com - Streamer Adimas Firdaus alias Resbob terancam penjara 10 tahun gara-gara video viral dirinya yang menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.
Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers penetapan Resbob sebagai tersangka, Rabu (17/12/2025).
"Ini kita kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat (2) ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45 a ayat (2) dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE," kata Rudi, Rabu.
- Cepi Kurnia/tvOne
Ia menjelaskan, ancaman penjara yang menjerat Resbob yakni 6 tahun atau bisa menjadi 10 tahun.
"Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun," kata dia menambahkan.
Diketahui, Resbob resmi ditangkap Polda Jawa Barat ketika dirinya berada di Ungaran, Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).
Sebelumnya, pembuat konten itu sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Jawa Timur hingga berakhir ditangkap di Jawa Tengah.
Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Bandung untuk diperiksa lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Awal Mula Kasus Resbob- Tangkapan Layar YouTube Resbob
Begini awal mula pemuda 25 tahun ini menjadi sorotan setelah videonya viral.
Di dalam video yang viral tersebut, terlihat Resbob tengah berada di dalam mobil sambil mengendarainya.
Ia direkam oleh temannya yang duduk di sampingnya. Di dalam rekaman tersebut, sang pembuat konten mengatakan kata-kata yang tak pantas.
Seakan tanpa beban, Resbob mengatakan bahwa suku Sunda dan suporter Persib atau Viking sama dengan hewan anjing.
"Semua orang Sunda anjXXX, Viking anjXXX," kata dia dalam videonya yang viral," ujarnya.
Perkataan itu langsung viral dan menjadi sorotan tajam di media sosial, khususnya bagi para warga suku Sunda.
Bahkan, ucapan tak pantas itu mendapatkan perhatian Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.
Ia mendorong agar Resbob segera ditangkap karena telah mengucapkan kata-kata yang bisa memecah belah masyarakat.
"Meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku serta memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang," kata Erwan Setiawan, di Bandung, Kamis (11/12/2025). (iwh)



