Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Badan Pengurus Besar NU menghadapi konflik akibat surat edaran kontroversial yang menyatakan Ketua Umum PBNU nonaktif.
  • PBNU resmi membantah surat pelengseran tersebut karena melanggar AD/ART dan mekanisme pemberhentian sah.
  • KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat didukung SK Kemenkumham dan diimbau soliditas organisasi.

Suara.com - Badai konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali bergejolak. Sebuah manuver yang dinilai sebagai upaya kudeta mencuat ke permukaan setelah terbitnya surat edaran kontroversial yang menyatakan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, tidak lagi menjabat.

Namun, langkah tersebut dimentahkan secara telak oleh jajaran pengurus resmi. PBNU menegaskan bahwa surat edaran yang berupaya melengserkan Gus Yahya tersebut tidak sah dan cacat hukum karena secara terang-terangan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa kepemimpinan Gus Yahya sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU hingga saat ini masih absolut dan tidak tergoyahkan.

Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 untuk melawan manuver tersebut.

Surat bantahan itu ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat teras PBNU yang sah, yakni Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca.

Dalam surat resmi tersebut, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Gus Yahya adalah keputusan ilegal.

Mekanisme pelengseran seorang Ketua Umum yang merupakan mandataris muktamar hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar, bukan sekadar rapat harian. Hal ini membuat keputusan tersebut secara otomatis batal demi hukum.

“Dengan demikian, PBNU menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya,” kata Najib, di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Kekuatan hukum posisi Gus Yahya, lanjut Najib, juga diperkuat oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024.

Baca Juga: Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU

SK tersebut masih berlaku hingga kini dan secara eksplisit mencantumkan nama KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU yang diakui negara.

Oleh karena itu, Najib menegaskan bahwa seluruh keputusan turunan dari rapat ilegal tersebut, termasuk Surat Edaran Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan yang kontroversial itu, sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain dinilai inkonstitusional, kata Najib, surat moratorium tersebut juga diteken oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas formal (legal standing) sesuai dengan data kepengurusan yang diakui oleh negara.

Menghadapi situasi ini, PBNU mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, dari pusat hingga anak ranting, untuk tetap solid dan tidak terprovokasi oleh manuver-manuver yang merusak konstitusi organisasi.

“Serta terus menjalankan roda organisasi di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai mandat Muktamar,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dishub DKI Tambah Empat Kapal Wisata ke Pulau Seribu Selama Libur Nataru
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Dua Tahun Ditinggal Mati Cinta Sejati, Sandra Bullock Masih Diliputi Rasa Duka
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Polisi Tangkap 3 Pengedar Tramadol di Tangerang, Ratusan Butir Disita
• 19 jam laludetik.com
thumb
BPIP Kantongi Predikat Informatif dari KIP, Raih Skor Impresif 93,35
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Pernah Kecelakaan gegara Jalan Rusak, Mahasiswa Gugat UU ke MK
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.