Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata, Ini Peran dan Sanksi 6 Anggota Yanma Polri

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan demosi jabatan terhadap enam anggota Yanma Polri, terkait kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (debt collector) berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha NMAX yang dihentikan dan diambil oleh dua korban. Tidak terima atas pencegatan tersebut, Bripda AMZ kemudian mengabari Brigadir IAM melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :
Dua Polisi Pengeroyok Debt Collector di Kalibata Dipecat Tidak Hormat

“Bripda AMZ adalah pemilik kendaraan NMAX hitam yang dihentikan oleh pihak debt collector, dan kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada Brigadir IAM,” kata Erdi dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

“Empat anggota tersebut memiliki peran sebatas mengikuti ajakan senior,” ujarnya.

Baca Juga :
Viral Debt Collector Kalibata Dikeroyok hingga Tewas, OJK Perketat Aturan Penagihan Utang

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru SMP Surabaya Wakili Indonesia di International Conference Education Korsel
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
[QUIZ] Tes Pengetahuan tentang Iran
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
Cara Sederhana Menenangkan Pikiran, Hidup Tanpa Drama
• 31 menit lalugenpi.co
thumb
Baru IPO, Saham Superbank Langsung ARA
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Upaya Tangkal Berita Hoaks, Polda Metro Jaya Gelar UKW 2025
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.