Kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebelum 24 Desember 2025

brilio.net
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai formula pengupahan yang akan digunakan untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Setiap pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menghitung UMP sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayahnya. Keputusan mengenai besaran UMP ini diharapkan sudah ditetapkan sebelum 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa setelah Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian mendalam mengenai kondisi ekonomi masing-masing daerah. Ini penting untuk menentukan besaran Alpha yang akan digunakan dalam perhitungan upah minimum tahun depan.

BACA JUGA :
Komdigi siapkan aturan registrasi nomor HP wajib pakai face recognition, kok bisa?


Rumus yang digunakan untuk menghitung UMP 2026 adalah: Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan Alpha berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah hasil perhitungan selesai, Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan besaran kenaikan UMP 2026 kepada pimpinan daerah, yang kemudian akan ditetapkan oleh gubernur.

"Batas waktu untuk penetapan adalah 24 Desember 2025. Formula yang digunakan tetap sama, yaitu kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alpha," ungkap Yassierli di kantornya di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa semua daerah akan menaikkan upah minimumnya tahun depan, meskipun ada daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif. Ini berarti bahwa UMP di daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat, yang mengalami penurunan ekonomi pada kuartal III 2025, tidak akan turun.

BACA JUGA :
Komdigi ancam blokir ChatGPT dan Cloudflare di Indonesia, kok bisa?

Inflasi Jadi Patokan

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Yassierli menambahkan, jika suatu daerah tidak mengalami pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan UMP tahun depan akan mengacu pada angka inflasi. "Tidak mungkin ada istilah upah turun, karena formula yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alpha," jelasnya.

"Jadi, jika pertumbuhan ekonomi negatif, Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi," tambah Menaker.

Tergantung Dewan Pengupahan Daerah

Keputusan akhir mengenai kenaikan UMP 2026 sepenuhnya ada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Yassierli percaya bahwa mereka lebih memahami kondisi perekonomian di daerah masing-masing.

"Kami yakin Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang akurat dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, serta sektor mana yang lebih dominan. Kami juga melakukan koordinasi dan pembinaan kepada mereka," tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penuh Cinta dan Istimewa, Steffi Zamora Rayakan Ulang Tahun ke-25 Bersama Nino Fernandez
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Mengenal Hewan yang Tinggal di Daerah Kutub-Serius Ini Hewan?
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tutup Buku 2025, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Performa Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 Tak Masuk Akal, Bikin Sumardji Undur Diri Jadi Manager
• 15 jam laludisway.id
thumb
Prediksi dan Link Live Streaming Timnas Futsal Putri Indonesia vs Vietnam di SEA Games 2025
• 12 jam laluskor.id
Berhasil disimpan.