Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menunjuk kesalahan yang ada dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga.

“Bawa ke Mahkamah Agung aja. Mau nyari kesalahannya, gampang,” kata Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: Jimly: Perpol Nomor 10/2025 Bawa ke MA Saja untuk Judicial Review

Jimly mempersilakan publik yang tidak setuju dengan Perpol itu untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), karena ada kesalahan dalam Perpol itu yang sudah terlihat oleh Jimly.

Kesalahan ada pada bagian menimbang dan mengingat di Perpol itu. Tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di situ.

“Apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat," ujar Jimly.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Polri, Jimly Asshiddiqie, reformasi polri, Komisi Percepatan Reformasi Polri, MK larang polisi aktif di jabatan sipil, Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Perpol 10/2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8yMTQ5MTUyMS9qaW1seS10dW5qdWsta2VzYWxhaGFuLXBlcnBvbC0xMC0yMDI1LXRhay1tZW55ZWJ1dC1wdXR1c2FuLW1r&q=Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," lanjutnya.

Baca juga: Mahfud MD: Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Sebagaimana diketahui, ada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, dibacakan MK pada 13 November 2025.

Bukan putusan MK terbaru itu yang dijadikan rujukan oleh Perpol tersebut melainkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Artinya, yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK,” kata Jimly.

Mantan Ketua MK ini setuju dengan penilaian bahwa Perpol itu bertentangan dengan putusan MK.

“Ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan,” kata Jimly.

Apa solusinya?

Solusi dari kontroversi Perpol ini, menurut Jimly, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Perpol yang sudah dia teken sendiri.

Namun, langkah yang lebih realistis menurutnya adalah menggugat ke MA.

“Atau, nah ini pejabat “ketiga” yang boleh. Yaitu Presiden. Pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan Perpres atau PP yang PP itu misalnya mengubah aturan materi yang ada di Perpol. Nah itu boleh, itu lebih praktis,” kata dia.

Baca juga: Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Profesor dan guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini menyatakan saat ini sebaiknya publik menerima saja Perpol yang punya kelemahan tersebut untuk sementara waktu.

Praesumptio iustae causa (asas praduga sah). Presumption of legality dari peraturan perundang-undangan. Terlepas dia keliru menurut kita, tapi sebagai negara hukum ya sudah kita taati saja,” kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Zodiak Paling Doyan Ngopi, Ngaku deh Kamu Salah Satunya?
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jelang Nataru 2025/2026, KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 1.732 Perjalanan
• 11 jam laludisway.id
thumb
Polisi di Jabatan Sipil Melukai Birokrasi
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Pemerintahan Donald Trump akan Bubarkan NCAR, Sebut Pebuhan Iklim hanya Tipuan
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Dana Belum Cair, 14 Dapur Makan Bergizi Gratis di Bojonegoro Terpaksa Tutup Sementara
• 11 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.