Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tujuh orang tersangka berinisial NS, RH, M, LN, YH, KWM dan R, yang diduga terlibat aborsi ilegal di wilayah Jakarta Timur.
"Sekitar bulan November berdasarkan informasi dari masyarakat kami mendapat informasi bahwa ada praktek aborsi ilegal yang terdapat di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Cipinang Besar Jaktim," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Advertisement
Dari hasil penyelidikan, praktik aborsi tersebut disebar melalui akun situs dengan nama 'Klinik Aborsi Kuret Promedis' dan 'Klinik Aborsi Raden Saleh'.
"Kegiatan ini berdasarkan keterangan dari tersangka saat diperiksa ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 atau 2 tahun lebih," ungkap Edy.
"Kemudian kegiatannya saat melayani pasien tentu saja setelah terhubung melalui website, kemudian tersambung ke nomor WA daripada admin, disitu akan berkomunikasi dan disampaikan syarat-syaratnya," sambungnya.
Edy menuturkan, syarat yang dimaksud diantaranya memberikan USG, kemudian difoto dan dikirimkan ke admin serta kemudian KTP daripada pasien. Setelah dipelajari, maka akan langsung disampaikan lokasi, tempat, jam, termasuk titik penjemputan.
"Bahwa biaya pelaksanaan aborsi ini bervariasi dari Rp5-8 juta," ungkap dia.




