Sidang KKEP Pecat 2 Anggota Polri Terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Humas Polri mengumumkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggota Yanma Polri. Keduanya terbukti terlibat dalam pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) hingga tewas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/12).

BACA JUGA: Soal Pengeroyokan Matel, Polisi Diminta Usut Kasus Perusakan Kios di Kalibata

Sidang yang digelar pada Rabu (17/12) itu memeriksa enam anggota Yanma Polri sebagai terduga pelanggar. Fakta persidangan mengungkap Bripda AMZ sebagai pemilik kendaraan yang diberhentikan matel, lalu menghubungi Brigadir IAM. Brigadir IAM kemudian mengajak anggota lain ke lokasi dan bersama-sama melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yaitu Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dijatuhi sanksi lebih ringan.

BACA JUGA: Buntut 2 Matel Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata, Polda Metro Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan

“Sidang menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf, dan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun,” jelas Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono.

Kombes Pol Erdi menegaskan komitmen Polri dalam penegakan etika. “Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA: Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Legislator NasDem Tuntut Pengusutan Tuntas

Seluruh terduga pelanggar dinyatakan mengajukan banding atas putusan sidang tersebut. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Polisi Vs 2 Matel di Kalibata: Pengeroyokan Berlangsung Cepat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Barcelona Pertimbangkan Transfer Kontroversial Mason Greenwood
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Video: Jelang Nataru, Menteri PU Umumkan Diskon Tarif Tol 10 - 20 %
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemerintah Wacanakan Paspor Berlaku Seumur Hidup
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
KPK Serahkan Penegak Hukum yang Di-OTT di Banten ke Kejagung
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
2 Pria yang Top Up Dana Pakai Uang Palsu di Sungai Nipah Babak Belur
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.