KOMPAS.TV - Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terancam kurungan 6 tahun penjara, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berkaitan dengan konten SARA.
Selain Resbob, 2 orang yang membantu dalam proses produksi tengah diselidiki polisi. Mereka berpotensi turut terseret dalam tindak pidana yang dilakukan Resbob.
Ditangkap dalam upaya pelariannya, Resbob mengaku menyesali segara perbuatannya yang menimbulkan kemarahan.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menjelaskan permintaan maaf Resbob tidak menghapus tindak pidana, terlebih dirinya sempat kabur. Layaknya Resbob, rekan yang membantu produksi juga terancam penjara. Susno menilai kasus ini menjadi pelajaran, untuk bijak di media sosial.
Buntut ucapan Resbob bernuansa SARA di video siaran langsung di salah satu akun media sosial, bukan hanya menyebabkan Resbob terancam 6 tahun penjara, namun juga dikeluarkan dari kampusnya. Siapa saja tersangka lain yang dibidik polisi dalam kasus ujaran kebencian Youtuber Resbob, kita bahas bersama Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.
Baca Juga: [FULL] Respons Komisi I DPR Terkait 15 WNA Tiongkok Serang 5 Anggota TNI dan Warga Sipil di Ketapang
#resbob #poldajabar #ujarankebencian #youtuberresbob
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- youtuber resbob
- resbob tersangka
- polda jabar
- ujaran kebencian
- viral resbob
- sunda




