KPK Janji Bakal Lakukan Penahanan Dua Tersangkan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

tvonenews.com
23 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus didalami oleh KPK.

Terbaru, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mebgatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan yang telah berstatus sebagai tersangka.

Menurut Asep, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum  2025 berakhir, atau bukan pada 2026. 

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” katanya kepada awak media dikutip Rabu (17/12/2025).

Di sisi lain, proses penyidikan yang masih berjalan lamban, akibat KPK juga menghadapi kendala adanya saksi yang mangkir dari pemeriksaan. 

Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai ketidakhadiran saksi berpotensi menghambat pengungkapan perkara. 

Koordinator Jamki, Agung Wibowo Hadi mengatakan pihaknya mendesak KPK bertindak tegas sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

“Dua anggota DPR, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan yang dinilai cukup. Kami mendesak agar KPK menggunakan kewenangan melakukan pemanggilan paksa terhadap keduanya,” kata Agung.

Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 untuk mempercepat penanganan kasus ini, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.

Kasus CSR BI–OJK ini diduga berkaitan dengan penyaluran dana sosial melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pihak tertentu. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan dan diselewengkan untuk kepentingan lain. 

Penyidik KPK saat ini mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK tidak menutup peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.(raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Begini Cara Cek Tiket Pesawat Berbagai Maskapai yang Sudah Di-booking Online
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Legislator Ingatkan Warga Tak Mudah Termakan Isu Liar di Medsos Terkait Bencana
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral, Hujan Salju di Arab Saudi Ubah Gurun Jadi Putih Berselimut Kristal Es
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Ampuni Denda Pajak Kendaraan (PKB), Riau Pulihkan PAD Rp224,94 Miliar
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Menko Pangan Zulhas Tinjau SPPG Polda Jabar Pemegang Sertifikat SLHS
• 19 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.