Sidang Perdana Pembunuhan WNA Spanyol Digelar di Mataram, Terdakwa Didampingi Penasihat Hukum Posbakum

pantau.com
18 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Warga Negara Asing asal Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, Suhaeli dan Heri Ridwan, yang merupakan warga asal Senggigi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Kelik Trimargo memimpin jalannya sidang secara terbuka.

Terdakwa Tidak Didampingi Pengacara Pribadi

Pada awal persidangan, majelis hakim mempertanyakan alasan kedua terdakwa hadir tanpa pendampingan penasihat hukum.

Keduanya menyatakan bahwa mereka tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim langsung menunjuk penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi kedua terdakwa.

Setelah penasihat hukum resmi ditunjuk, majelis hakim menyatakan persidangan dimulai.

Jaksa Bacakan Dakwaan, Pembunuhan Diawali Niat Mencuri

Jaksa Penuntut Umum, Danny Curia Novitawan, membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa korban, Maria Matilda Munoz Cazorla, ditemukan tewas pada usia 73 tahun di sebuah hotel di kawasan wisata Senggigi, Pulau Lombok.

Motif pembunuhan diungkapkan berasal dari dendam pribadi terdakwa Heri Ridwan yang merupakan karyawan hotel tempat korban menginap.

Awalnya, kedua terdakwa hanya berniat mencuri barang-barang berharga milik korban pada malam hari.

Namun aksi pencurian tersebut berubah menjadi tindak pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum dari Posbakum menyatakan bahwa para terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan jaksa.

Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Jaksa dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gugatan Hukum Sebut Cucu Elvis Presley Ibu Biologis dari Anak John Travolta
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Setahun Vakum, Yayasan Mahtan Kembali Gelar Hapus Tato Gratis di Makassar
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo cek pemulihan jalur darat di Lembah Anai, sapa para pekerja
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
WHO: Galur baru dorong musim flu yang lebih awal dan intens di Eropa
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Profil Lengkap Bigmo, YouTuber Livestream Viral yang Kini Ikut Disorot Publik Karena Resbob
• 18 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.