Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung mengungkapkan, lelang kapal tanker MT Arman 114 bermuatan minyak mentah ringan atau Light Crude Oil (LCO) yang digelar sejak awal Desember 2025, belum membuahkan hasil.
Hingga lelang tahap pertama berakhir, belum ada peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan tidak adanya pemenang dalam lelang perdana tersebut disebabkan seluruh peminat belum lolos ketentuan administrasi yang ditetapkan.
“Lelang pertama tidak ada peminat yang memenuhi syarat,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Desember 2025.
Anang menuturkan, saat ini Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan lelang kapal tanker tersebut. Evaluasi itu mencakup kemungkinan dilakukannya lelang ulang maupun penerapan mekanisme eksekusi lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan saat ini masih dalam proses evaluasi apakah akan dilelang ulang atau dengan mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, lelang kapal tanker itu dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Lelang dilakukan atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.
Objek lelang dijual dalam satu paket, terdiri dari satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412. Kapal tersebut dibuat pada 1997 di Korea Selatan dan mengangkut muatan LCO dengan volume mencapai 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan nilai limit lelang total objek tersebut sebesar Rp1,174 triliun, dengan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.
“Limit total objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.
Sebagai informasi, calon peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di laman resmi lelang.go.id. Selain itu, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi, di antaranya badan usaha pemilik izin pengolahan minyak dan gas bumi, badan usaha niaga migas, atau kontraktor dan afiliasinya sesuai ketentuan Kementerian ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.


