JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Polri bisa saja mencabut atau membatalkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
"Kan bisa Polri itu melihat evaluasi, ya udah dicabut sama dia, boleh, misal gitu, iya kan. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang udah neken," ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol
Di samping itu, Jimly melihat adanya kesalahan dalam bagian "menimbang dan mengingat" dalam Perpol 20/2025.
Dalam bagian "menimbang dan mengingat" Perpol itu, tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Polri, Jimly Asshiddiqie, Komisi Reformasi Polri, Komisi Percepatan Reformasi Polri, perpol 10 2025, Perpol 10 Tahun 2025, Perpol 10/2025, polisi aktif boleh duduki jabatan sipil, polisi boleh duduki jabatan sipil, polisi boleh duduki jabatan sipil di 17 kementerian lembaga, polisi boleh duduki jabatan sipil di 17 instansi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xMDA3NDYxMS9qaW1seS1zZWJ1dC1wb2xyaS1iaXNhLWNhYnV0LXBlcnBvbC0xMC0yMDI1LXRhcGktaW5pLXRpZGFrLWJpc2EtZGlwYWtzYQ==&q=Jimly Sebut Polri Bisa Cabut Perpol 10/2025: Tapi Ini Tidak Bisa Dipaksa§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
"(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," ujar Jimly.
"Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh 'Ohh ini bertentangan dengan putusan MK' ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan," sambungnya menegaskan.
Baca juga: Ketua Komisi Reformasi Polri Ungkap 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
Perpol Hanya Bisa Mengatur InternalJimly juga menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
"Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal," ujar Jimly.
Jika Polri ingin mengatur soal anggotanya yang bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, seharusnya hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," ujar Jimly.
Baca juga: Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
Menurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya.
Baca juga: Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga
"Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri 'tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3'. Jadi diminta dari luar," ujar Jimly.
"Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," sambungnya menegaskan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


