Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung bersurat ke Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta agar menunda penutupan TPA Suwung.
Hal ini karena sesuai instruksi Gubernur Bali Wayan Koster yang berencana menutup TPA Suwung pada 23 Desember 2025 mendatang.
"Kita sudah membuat surat kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait instruksi dari Gubernur 23 Desember harus sudah tidak diperbolehkan memakai TPA. Kompak dengan Pemkab Badung," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadék Agus Arya Wibawa, Kamis (18/12).
Ada beberapa alasan meminta penundaan penutupan TPA Suwung. Beberapa di antaranya kapasitas pembuangan sampah belum memadai, belum ada tujuan akhir pembuangan sisa sampah yang kelola berbasis sumber dan lain sebagainya.
Dari 1.050 ton sampah harian di Denpasar, hampir 700 ton di antaranya belum ditangani sehingga masih membutuhkan TPA Suwung.
"Untuk pengelolaan sampah berbasis sumber kemudian masih ada sisa sampah yang belum bisa kita kelola dari sumbernya yang harus kita buang ke TPA Suwung permohonan itu yang disampaikan langsung ke Kementerian LH," sambungnya.
Pemkot Denpasar saat ini menunggu jawaban pemerintah pusat sembari mengoptimalkan pusat daur ulang (PDU).
“Kami optimistis, masih menunggu. Kami optimalkan pusat daur ulang. Kami telah menyiapkan armada hampir 60 truk kalau ada alternatif tempat membuang sampah kita akan angkut di tempat alternatif itu. Kami izin ke Kementerian LH karena aturan dari kementerian kan tidak boleh membuka TPA baru walaupun kita punya lahan tidak boleh,” katanya.
Pemberitahuan penutupan TPA Suwung ini tertuang dalam T.00.600.4.15/60957/Setda Bali. Koster meminta Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung Mengoptimalkan tebe Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer mengelola sampah.
"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," kata Koster dalam keterangan rilis.
KLH menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.
Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025.




