Kasus Markup Bibit Nanas, Kejati Ungkap Status Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Usai Diperiksa 10 Jam

fajar.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Bahtiar menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu (17/12/2025) di Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Ia terpantau baru meninggalkan ruangan penyidik pada malam hari.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami peran serta kebijakan yang diambil selama masa jabatannya terkait proyek pengadaan bibit nanas yang menelan anggaran fantastis senilai Rp60 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan bahwa pemeriksaan mantan orang nomor satu di Sulsel tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan untuk memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

“Tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan distribusi bibit nanas yang menjadi program unggulan di era kepemimpinan beliau. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” jelas Soetarmi.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, proyek bernilai sekitar Rp 60 miliar yang bergulir pada masa PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Plt Kepala Dinas Kominfo Andi Winarno Eka Putra, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan memastikan siap membantu penyidik bila diperlukan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta (rekanan), hingga kelompok tani penerima bantuan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan terus berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara. (Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
Ini Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025/2026 dan Tips Mengisi Waktu Anak
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Sederet Tempat Kuliner Hits Sepanjang 2025, Ada Sontoloyo Gubeng
• 16 jam laluintipseleb.com
thumb
3 Alasan Mengapa Padel Bisa Memberi Manfaat bagi Tubuh dan Mentalmu
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
iPhone 17 versi murah bakal punya fitur magsafe? Ini bocoran terbarunya dan perkiraan rilis
• 18 menit lalubrilio.net
Berhasil disimpan.