Kemenkum Kalbar Koordinasi dengan Ditjen AHU, Bahas Notariat dan Kewarganegaraan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Hi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan administrasi hukum di daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Ditjen AHU pada Rabu, 17 Desember 2025.

Koordinasi ini mencakup pembahasan lintas direktorat, mulai dari pengawasan dan pembinaan kenotariatan, layanan badan usaha, hingga penyelesaian permasalahan kewarganegaraan.

Dari internal Kanwil Kemenkum Kalbar, kegiatan diikuti oleh Analis Hukum dan JFU pada Bidang Administrasi Hukum Umum, sedangkan dari Ditjen AHU dihadiri oleh tim Subdirektorat Profesi Keperdataan, Direktorat Badan Usaha, serta Subdirektorat Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara.

Pada koordinasi dengan Subdirektorat Profesi Keperdataan, dibahas tindak lanjut terhadap seorang notaris di Kalimantan Barat yang telah diperiksa dalam sidang Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN).

Hasil sidang menetapkan bahwa notaris tersebut akan diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat karena meninggal dunia, dengan syarat dilengkapinya penunjukan pemegang protokol notaris.

Ditjen AHU menegaskan bahwa penerbitan SK pemberhentian tidak dapat dilakukan tanpa dasar surat penunjukan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau keterangan resmi dari ahli waris.

Dalam pertemuan tersebut juga ditekankan pentingnya peran aktif MPD dalam melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala serta menyampaikan laporan kondisi lapangan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan MPPN.

Sebagai langkah pengamanan sementara, akun AHU Online notaris yang telah meninggal dunia dapat dilakukan pemblokiran guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Koordinasi turut membahas notaris yang terdampak pemekaran wilayah kabupaten.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah secara tertulis melalui Kantor Wilayah untuk selanjutnya diteruskan ke Ditjen AHU guna penerbitan Surat Keterangan Pindah Wilayah.

Sementara itu, notaris yang mengajukan perpanjangan masa jabatan diimbau untuk aktif memantau komunikasi melalui email karena proses verifikasi dilakukan secara elektronik.

Selanjutnya, tim Kanwil Kemenkum Kalbar melanjutkan koordinasi ke Direktorat Badan Usaha untuk membahas kendala pada layanan pemesanan nama Perseroan Terbatas dan Perkumpulan.

Direktorat Badan Usaha menjelaskan bahwa permohonan yang belum dapat diproses umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen.

Pemohon diberikan penjelasan sekaligus solusi perbaikan agar permohonan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum.

Kegiatan koordinasi ditutup dengan pembahasan permasalahan kewarganegaraan di Subdirektorat Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara.

Dalam pertemuan tersebut dibahas kasus seorang pemohon di Kalimantan Barat yang berstatus stateless.

Ditjen AHU memberikan arahan agar pemohon segera menentukan pilihan status kewarganegaraan. Apabila memilih kembali menjadi WNI, pemohon diminta mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia dengan melengkapi dokumen, termasuk surat pelepasan kewarganegaraan Taiwan yang dilegalisir. Sementara jika memilih tetap sebagai WNA, pemohon harus melampirkan surat resmi dari Pemerintah Taiwan dengan terjemahan penerjemah tersumpah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam memastikan kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan administrasi hukum kepada masyarakat.

“Koordinasi dengan Ditjen AHU menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi, mempercepat penyelesaian permasalahan, serta memastikan setiap layanan administrasi hukum di Kalimantan Barat berjalan sesuai ketentuan.

Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh arahan Ditjen AHU, baik terkait kenotariatan, badan usaha, maupun kewarganegaraan, demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” tegas Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan berkoordinasi dengan MPD Notaris untuk percepatan penunjukan pemegang protokol notaris dan pengamanan akun AHU Online, melakukan pendampingan kepada pemohon badan usaha dalam perbaikan dokumen, serta memfasilitasi pemohon kewarganegaraan di Kalimantan Barat agar segera melengkapi persyaratan sesuai arahan Ditjen AHU.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Setelah Satu Bulan Pemulihan, Adam Alis Sudah Terlihat Full Latihan: Siap Lawan Bhayangkara FC di BRI Super League?
• 11 jam lalubola.com
thumb
Angkut Produk Pertanian Warga Terdampak Bencana, Pemerintah Pastikan Hasil Tani Warga Terserap Pasar
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
SEA Games 2025 Thailand: Tim Dragon Boat Indonesia Raih Medali Emas Nomor Mixed Small Boat 200M
• 30 menit lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.