Heboh Aplikasi Matel Berisi Penunggak Kredit Kendaraan, Polisi Tangkap 4 Orang

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Munculnya sejumlah aplikasi debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) bikin heboh jagat maya. Aplikasi tersebut bisa diunduh di ponsel dengan bebas.

Aplikasi tersebut diduga berisi data pribadi para nasabah dari perusahaan jasa keuangan yang melakukan tunggakan kredit kendaraan motor/mobil atau wanprestasi/gagal bayar.

Aplikasi ini diduga digunakan oleh matel-matel ilegal di jalanan, mencari nasabah yang memiliki tunggakan kredit/gagal bayar, lalu melakukan perampasan kendaraan atau intimidasi/kekerasan. Hal itu memicu keresahan masyarakat.

Salah satu aplikasi tersebut bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Rupanya, operasional aplikasi tersebut berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi Gomatel. Mereka diamankan pada Rabu (17/12) kemarin.

"Semua diamankan kemarin 2 atas nama F dan D di warung kopi di Manyar (Gresik), 1 orang atas nama R dihubungi penyidik dan datang ke Polres, serta 1 orang atas nama K sebagai IT-nya diamankan di Tuban di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, kepada kumparan, Kamis (18/12).

Arya menyampaikan bahwa pihaknya masih memeriksa keempat orang tersebut untuk mengumpulkan bukti pidana dari operasional aplikasi matel itu.

"Saat ini 4 orang saksi masih dalam proses pemeriksaan. Selama 1 x 24 jam kami upayakan secara maksimal untuk memperoleh bukti-bukti dalam peristiwa pidana terkait aplikasi mata elang ini," ucapnya.

Arya mengatakan, dari pemeriksaan sementara, memang aplikasi tersebut telah melanggar penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.

Pihaknya segera menyelesaikan pemeriksaan untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

"Hingga saat ini, kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain."

"Apabila pengumpulan bukti-bukti sudah rampung, maka kami akan segera menetapkan tersangka dalam peristiwa pidana ini," ujar Arya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal SEA Games 2025 18 Desember: Timnas Futsal Putri Indonesia Berjuang Raih Medali Emas
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenhaj RI - Garuda Indonesia Teken Kerja Sama, Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026-2028
• 13 jam laludisway.id
thumb
Prabowo ke Pengungsi di Agam: Ini Cobaan, Kita Mampu Atasi Bersama
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Cerita Anak Pencari Pala Bisa Sekolah Lagi, Bersyukur Ada Sekolah Rakyat
• 16 jam laludetik.com
thumb
Cara Cek PIP Lewat HP untuk Status Pencairan Desember 2025
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.