Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah atau face recognition dimulai mulai 1 Januari 2026.
Wacana ini disampaikan langsung dalam talkshow bertajuk "Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition" yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyebut jika resgitrasi diawal tahun masih berbentuk pendaftaran sukarela, alias belum diwajibkan, dan masih dalam tahap uji coba sebelum kebijakan berjalan penuh mulai 1 Juli 2026.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan. Mengutip ANTARA pada Kamis, 18 Desember 2025.
Pada kesempatan yang sama, Marwan mengungkapkan jika nantinya pada awal tahun, registrasi kartu akan menggunakan sistem hybrid.
Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah. Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.
"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," kata dia.
Manfaat Penggunaan Biometrik Wajah Untuk Kartu SIMDirektur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut kehadiran aturan ini bertujuan membantu operator membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Pasalnya, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, padahal populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.
"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelas Edwin.
Terlebih hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.
Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuh Edwin.
Untuk mewujudkan rencana ini, para operator seluler telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan secara legal.
Baca Juga:Menkomdigi Tegaskan Negara Hadir Cegah Dampak Judi Online, Kini Transaksi Judol Turun 57 Persen

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5423875/original/035710600_1764118547-WhatsApp_Image_2025-11-25_at_22.04.57__2_.jpeg)



