6 Anggota Yanma Disidang Etik terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata, 2 Disanksi PTDH

disway.id
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat kasus pengeroyokan dua mata elang (Matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2025 lalu.

Sidang berlangsung di Gedung Presisi 3 Mabes Polri, Rabu 17 Desember 2025 kemarin.

BACA JUGA:Beredar Surat Pengunduran Diri FX Rudy dari Plt Ketua DPD PDIP, Denny Siregar Spill Kondisi Kandang Banteng Jateng

BACA JUGA:Kemenhaj RI - Garuda Indonesia Teken Kerja Sama, Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026-2028

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Kabadetika Divpropam Polri Kombes Pol Hardiono menyampaikan, sidang KKEP dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB dan digelar secara paralel di tiga ruang sidang.

"Sidang KKEP hari ini menyidangkan enam terduga pelanggar yang seluruhnya merupakan anggota Yanma Polri," katanya kepada awak media.

Sidang Digelar di Tiga Ruang

Sidang dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri sebagai Ketua Komisi di seluruh ruang sidang, dengan masing-masing didampingi tiga anggota komisi.

Di Ruang Sidang 1, komisi menyidangkan Brigpol IAM dan Bripda IAB. Di Ruang Sidang 2, disidangkan Bripda AMZ dan Bripda ZGW. Sementara di Ruang Sidang 3, disidangkan Bripda BN dan Bripda JLA.

BACA JUGA:5 Top Brand Skincare Lokal Terbaik untuk Kulit Kusam, Kamu Sudah Pakai?

BACA JUGA:Percepat Akses Diagnostik, Kemenkes Targetkan CT Scan Hadir di Seluruh Indonesia

Keenam anggota tersebut terbukti turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Dua Anggota Dijatuhi Sanksi PTDH

Dalam putusan sidang, Brigpol IAM dan Bripda AMZ dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucapnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Truk Amblas di Sentul Bogor, Lalu Lintas Sempat Macet Parah
• 13 jam laludetik.com
thumb
Video: Purbaya Amankan Defisit APBN di 2,35% PDB per November 2025
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tiba di Sumbar, Prabowo langsung ratas dengan menteri hingga Kapolri
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Distribusi Data Lebih Cepat, Nilai Transaksi BEI Konsisten di Atas US$1 Miliar
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pemerintah Siapkan Puluhan Ribu Unit Hunian Sementara di Tiga Provinsi Terdampak Bencana
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.