Penertiban Bangli di TPU Rawa Bunga, Bengkel-Kandang Unggas Dibongkar

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali menertibkan lahan tempat permakaman umum (TPU). Terbaru, lahan TPU Rawa Bunga di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) ditertibkan hari ini.

"Penertiban dilakukan karena ada masyarakat yang memanfaatkan area TPU Kober Rawa Bunga untuk tempat usaha," kata Wakil Wali Kota (Wawalkot) Jaktim, Kusmanto, di TPU Kober Rawa Bunga, dilansir Antara, Kamis (18/12/2025).

Sekitar 200 personel gabungan terlibat penertiban bangunan liar (bangli) di area TPU Kober Rawa Bunga pagi tadi. Sebelum penertiban, personel gabungan melakukan apel di area TPU Kober Rawa Bunga.

Potensi 420 Petak Makam Baru

Dia menjelaskan total luas TPU Rawa Bunga mencapai sekitar 71.000 meter persegi, dan di dalam kawasan tersebut ditemukan 14 bangunan liar.

Baca juga: Pramono Relokasi 137 KK TPU Menteng Pulo ke Rusun, Sewa Gratis 6 Bulan

"Jadi, di sini hampir yang dimanfaatkan oleh masyarakat kurang lebih 1.576 meter. Bangunannya kurang lebih ada 14 bangunan. Jadi, macam-macam usahanya," ujar Kusmanto.

Sejumlah bangunan semi permanen yang ditertibkan, di antaranya bengkel mobil, bengkel las, cat, dan sebagainya. Di area TPU itu juga ditemukan tujuh kandang kambing yang diisi 48 ekor kambing, 54 kandang burung dara yang diisi 105 ekor burung, dan 18 kandang ayam yang diisi 72 ekor ayam.

Di samping itu, ada pula 12 unit kanopi yang dijadikan sebagai dapur rumah warga. Seluruh bangunan tersebut kini telah dibongkar oleh petugas.

Menurut dia, penertiban tersebut berjalan kondusif karena sebelumnya warga sudah disosialisasikan di kantor kecamatan sehingga saat proses penertiban, mereka menerima dan tidak melakukan perlawanan. Penertiban ini berpotensi menghasilkan 420 petak makam baru.

Baca juga: Warga Huni TPU Menteng Pulo 2 Dipindah, Lahannya Bisa buat 1.300 Makam Baru

"Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak," kata Kusmanto.

Warga langsung mengeluarkan mobil dari dalam area TPU dan memindahkan barang-barang milik mereka keluar area TPU ketika petugas mulai melakukan penertiban.

"Penertiban dilakukan karena ada masyarakat yang memanfaatkan area TPU Kober Rawa Bunga untuk tempat usaha. Total ada 14 bangunan semi permanen yang kita tertibkan," jelas Kusmanto.

Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi memanfaatkan lahan TPU untuk kepentingan pribadi dengan me, buka usaha atau tempat tinggal dimanapun areanya. Dia juga memastikan tidak ada relokasi bagi warga yang mendirikan bangunan liar di TPU Rawa Bunga.

"Tidak ada relokasi. Tapi kalau di sana (Kebon Nanas), kalau mereka punya KTP DKI, kita arahkan ke rusun (rumah susun). Kalau tidak punya, terpaksa pulang kampung. Kita tidak bisa nampung," tegas Kusmanto.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang sudah puluhan tahun digunakan sebagai permukiman warga. Penertiban permukiman warga itu juga dilakukan mengingat 69 TPU yang merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh, atau hanya melayani pemakaman dengan metode tumpang.

Berdasarkan data awal, tercatat 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa yang mendirikan bangunan di atas lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.




(jbr/mei)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wagub Sulawesi Tenggara Tinjau Rehabilitasi SMAN 1 Tirawuta
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Top 3 News: Dua Polisi Pengeroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Dipecat dari Polri
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Media Honduras Sebut John Herdman Tolak Latih Jamaika demi Timnas Indonesia, Pengumuman Resmi dalam Hitungan Hari
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Kucuran Dana IPO Perkuat Langkah Superbank Membidik Segmen Underbanked
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.