Jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali menertibkan lahan tempat permakaman umum (TPU). Terbaru, lahan TPU Rawa Bunga di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) ditertibkan hari ini.
"Penertiban dilakukan karena ada masyarakat yang memanfaatkan area TPU Kober Rawa Bunga untuk tempat usaha," kata Wakil Wali Kota (Wawalkot) Jaktim, Kusmanto, di TPU Kober Rawa Bunga, dilansir Antara, Kamis (18/12/2025).
Sekitar 200 personel gabungan terlibat penertiban bangunan liar (bangli) di area TPU Kober Rawa Bunga pagi tadi. Sebelum penertiban, personel gabungan melakukan apel di area TPU Kober Rawa Bunga.
Dia menjelaskan total luas TPU Rawa Bunga mencapai sekitar 71.000 meter persegi, dan di dalam kawasan tersebut ditemukan 14 bangunan liar.
"Jadi, di sini hampir yang dimanfaatkan oleh masyarakat kurang lebih 1.576 meter. Bangunannya kurang lebih ada 14 bangunan. Jadi, macam-macam usahanya," ujar Kusmanto.
Sejumlah bangunan semi permanen yang ditertibkan, di antaranya bengkel mobil, bengkel las, cat, dan sebagainya. Di area TPU itu juga ditemukan tujuh kandang kambing yang diisi 48 ekor kambing, 54 kandang burung dara yang diisi 105 ekor burung, dan 18 kandang ayam yang diisi 72 ekor ayam.
Di samping itu, ada pula 12 unit kanopi yang dijadikan sebagai dapur rumah warga. Seluruh bangunan tersebut kini telah dibongkar oleh petugas.
Menurut dia, penertiban tersebut berjalan kondusif karena sebelumnya warga sudah disosialisasikan di kantor kecamatan sehingga saat proses penertiban, mereka menerima dan tidak melakukan perlawanan. Penertiban ini berpotensi menghasilkan 420 petak makam baru.
"Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak," kata Kusmanto.
Warga langsung mengeluarkan mobil dari dalam area TPU dan memindahkan barang-barang milik mereka keluar area TPU ketika petugas mulai melakukan penertiban.
"Penertiban dilakukan karena ada masyarakat yang memanfaatkan area TPU Kober Rawa Bunga untuk tempat usaha. Total ada 14 bangunan semi permanen yang kita tertibkan," jelas Kusmanto.
Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak lagi memanfaatkan lahan TPU untuk kepentingan pribadi dengan me, buka usaha atau tempat tinggal dimanapun areanya. Dia juga memastikan tidak ada relokasi bagi warga yang mendirikan bangunan liar di TPU Rawa Bunga.
"Tidak ada relokasi. Tapi kalau di sana (Kebon Nanas), kalau mereka punya KTP DKI, kita arahkan ke rusun (rumah susun). Kalau tidak punya, terpaksa pulang kampung. Kita tidak bisa nampung," tegas Kusmanto.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang sudah puluhan tahun digunakan sebagai permukiman warga. Penertiban permukiman warga itu juga dilakukan mengingat 69 TPU yang merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh, atau hanya melayani pemakaman dengan metode tumpang.
Berdasarkan data awal, tercatat 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa yang mendirikan bangunan di atas lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
(jbr/mei)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442683/original/005284800_1765564258-IMG_6625.jpeg)
