FAJAR, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan, mengonfirmasi masuknya tembakau gorila, jenis narkotika baru ke wilayah tersebut.
Hal ini terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (18/12/2025).
Dalam pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana sepanjang tahun 2025 tersebut, keberadaan tembakau gorila menjadi sorotan utama di samping sabu-sabu dan ganja.
Langkah ini menjadi bukti nyata transparansi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Kota Parepare.
Rincian Pemusnahan Narkoba 2025
Kepala Kejari (Kajari) Parepare, Darfiah, menjelaskan bahwa total 2 kg barang haram tersebut dihancurkan secara bertahap dalam tiga triwulan.
Dari angka tersebut, ganja tercatat sebagai barang bukti dengan volume terbesar.
Data Statistik Pemusnahan Kejari Parepare:
Sabu-sabu: Total 715,7 gram.
Ganja: Total 1.292,36 gram.
Tembakau Gorila: Muncul pada tahap akhir tahun sebanyak 189 gram.
Berikut adalah rincian rangkaian pemusnahan sepanjang tahun 2025:
15 Mei 2025: 169,64 gram sabu dan 458 gram ganja.
28 Agustus 2025: 481 gram narkotika gabungan.
18 Desember 2025: 65 gram sabu, 833 gram ganja, dan 189 gram tembakau gorila.
Ancaman Pidana Tembakau Gorila
Munculnya tembakau gorila di Parepare memicu peringatan keras dari pihak Kejaksaan.
Darfiah menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terkecoh dengan wujud fisik zat ini yang menyerupai tembakau rokok biasa.
“Sekarang ada model baru, tembakau gorila. Ini tetap dikategorikan dalam undang-undang narkotika. Meskipun terlihat hanya seperti tembakau, ancaman hukumannya tetap tinggi bagi pengedar maupun pengguna,” tegas Darfiah.
Darfiah menyoroti tren penyalahgunaan narkotika di Kota Parepare yang terus meningkat.
Ia menggunakan analogi fenomena gunung es untuk menggambarkan bahwa peredaran yang terdeteksi saat ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari realitas yang ada di lapangan.
Selain itu ia menekankan pentingnya pergeseran fokus dari sekadar penindakan (represif) menuju penguatan pencegahan (preventif).
“Penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberantas narkotika melalui pengawasan ketat di lingkungan sekolah dan rumah tangga sebagai unit terkecil,” pungkasnya. (*)




