Ada Pejabat Kementerian/Lembaga Keberatan Jabatan Strategis Diisi Polisi Aktif

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, mengungkapkan adanya keberatan dari sejumlah pejabat internal kementerian dan lembaga terhadap pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri aktif.

Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya tidak semata-mata diperdebatkan dari sisi hukum, melainkan dilihat dari substansi dan kebutuhan bersama antar-lembaga.

"Kenyataannya di antara lembaga-lembaga yang ada di kementerian, banyak juga para pejabat-pejabat internal kementerian itu yang berkeberatan kalau ini diisi dari Polri," kata Otto, saat ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Menurut dia, perdebatan hukum yang muncul, termasuk pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta terbitnya peraturan kepolisian, sebetulnya tidak perlu terjadi jika ada kesepahaman mengenai posisi apa saja yang memang layak atau diperlukan untuk diisi oleh Polri.

Baca juga: Jimly Sebut Komisi Reformasi Polri Kaget, Tidak Tahu Ada Perpol 10/2025

“Inti persoalan kan adalah apakah sebenarnya kita itu setuju dan apakah itu juga bermanfaat kalau anggota kepolisian itu bisa menduduki jabatan di kelembagaan tertentu, kan itu inti persoalannya," ungkap dia.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=reformasi polri, Polisi Aktif, Peraturan Polri 2025, Jabatan Anggota Polri, Keberatan Pejabat Kementerian&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8xNTUxMzA0MS9hZGEtcGVqYWJhdC1rZW1lbnRlcmlhbi1sZW1iYWdhLWtlYmVyYXRhbi1qYWJhdGFuLXN0cmF0ZWdpcy1kaWlzaS1wb2xpc2k=&q=Ada Pejabat Kementerian/Lembaga Keberatan Jabatan Strategis Diisi Polisi Aktif§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Ia menilai, penyelesaian masalah tidak bisa dilakukan hanya dengan pendekatan formalistik atau sekadar mencari celah hukum.

Menurut Otto, pendekatan semacam itu justru berpotensi memperpanjang polemik tanpa menyentuh akar persoalan.

“Jadi, kalau kita menyelesaikan masalah, janganlah hanya seperti di pengadilan itu main silat gitu kan, cari hukum-hukumnya aja, gali ke lubang-lubangnya. Kalau pengacara kan biasa cara seperti itu," tutur Wakil Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini.

Baca juga: Yusril: Komisi Reformasi Polri Akan Bahas Polemik Perpol Penempatan Polisi di 17 Lembaga

Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut dilihat Kompas.com, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: Ini 10 Jilid Baru Buku Sejarah Indonesia, dari Peradaban Nusantara hingga Reformasi

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
John Herdman Tinggal Selangkah Jadi Pelatih Timnas Indonesia
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Istilah Kopi yang Wajib Kamu Tahu
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
Klasemen Perolehan Medali Sea Games 2025: Indonesia Masih Posisi 2 Tapi Potensi Digeser Vietnam
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Serial Nussa Kembali, Soroti Peran Orang Tua dalam Keteladanan
• 15 jam laluherstory.co.id
thumb
Usai Bela Timnas Indonesia U-22, Robi Darwis Siap Gantikan Peran Frans Putros Saat Persib Hadapi Bhayangkara FC
• 1 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.